Nekat Terjang Banjir, Siap-Siap Klaim Asuransi Kendaraan Ditolak

Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini.

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Jan 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 12:00 WIB
Banjir Lumpuhkan Jalan RA Kartini Bekasi
Sebuah mobil terjebak banjir di Jalan RA Kartini, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Banjir yang merendam Jalan RA Kartini sejak kemarin melumpuhkan akses kendaraan dan perekonomian warga setempat. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Banjir yang menggenangi wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak awal tahun baru, tidak hanya merendam tempat tinggal. Banyak pemilik kendaraan, baik motor atau mobil yang menjadi korban hingga mengalami kerusakan parah.

Terlebih, bagi pemilik roda empat atau roda dua yang tidak mengasuransikan kendaraan miliknya. Bahkan, meskipun sudah diasuransikan, nyatanya tidak semua bisa diklaim oleh pemilik kendaraan yang rusak akibat terendam atau nekat menerobos banjir.

"Berkaitan dengan musibah kali ini, Adira Insurance memiliki produk yang dapat dilindungi dari risiko banjir seperti asuransi kendaraan baik mobil (Autocillin) maupun motor (Motopro), lalu asuransi properti seperti rumah tinggal (Home Insurance) maupun ruko (Arthacillin)," jelas Julian Noor, Chief Executive Officer PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk. (Adira Insurance), dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (6/1/2020).

Pelanggan dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pelanggan dari ancaman banjir.

"Namun perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir. Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," tegasnya.

Sementara itu, Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir. "Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Klaim Ditolak

Lalu bagaimana klaim asuransi khususnya kendaraan yang masih ditolak asuransi? Hal ini berhubungan apabila pelanggan secara sengaja mengendarainya atau menerjang saat banjir.

"Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi. Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa di-cover tetapi tetap harus ada perluasan banjir," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya