Liputan6.com, Jakarta - PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia menyatakan siap menghadirkan mobil listrik. Jika tak ada halangan, mobil listrik Mercy akan diperkenalkan tahun ini.
"Di tahun ini, salah satu penambahannya di line-up EQ. Kami akan menambahkan satu family lagi," ujar Deputy Director Sales and Network Development Mercedes-Benz Indonesia, Karianto Hardjosoemarto di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/1) malam.
Advertisement
Baca Juga
Tanpa menyebutkan nama ataupun model secara rinci, dirinya menyebut mobil listrik itu akan menyapa akhir tahun. "Model full listrik ini mendekati akhir tahun lah," katanya.
Sebelumnya, MBDI baru memiliki satu model kendaraan ramah lingkungan lewat Mercedes-Benz EQ Power yang merupakan varian plug-in hybrid (PHEV) dari E-Class. Mobil ini diluncurkan di GIIAS 2019.
Lebih lanjut pria yang karib disapa Kari tersebut menyampaikan, mobil listrik yang nantinya diboyong ke Indonesia baru sebatas perkenalan. Hal itu berkaitan dengan regulasi mengenai kendaraan listrik yang ditargetkan berlaku pada 2021.
"Jadi sebenarnya mobil listrik yang diperkenalkan nanti lebih kepada perkenalan ke pasar dahulu. Kalau secara komersial atau jualannya, kami melihatnya baru memungkinkan pada 2021. Karena kalau dengan skema pajak yang sekarang itu kan harganya masih mahal," ujar Kari.
Â
Menghitung Ulang
Terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberikan insentif pada mobil listrik, Mercedes-Benz Indonesia mengaku masih terus berhitung dan mengkaji secara dalam sebelum menentukan harga jual produknya nanti.
"Ini juga masih kami hitung karena BBN-KB ini cukup signifikan, 12,5 persen dan itu dipotong. Ini perlu dikaji ulang lagi. Awalnya kami berasumsi dengan skema pajak yang sekarang harganya masih terlalu tinggi dan dengan policy yang baru ini kami coba hitung ulang," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan.
Pergub tersebut mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Advertisement