Catat, Dua Lokasi Ini Berlaku Parkir Ganjil Genap

Peraturan parkir ganjil genap sudah mulai berlaku sejak Jumat 31 Januari 2020. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 02 Feb 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2020, 12:12 WIB
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald

Liputan6.com, Jakarta Peraturan parkir ganjil genap sudah mulai berlaku sejak Jumat 31 Januari 2020. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Jadi yang parking hanya kendaraan yang bernomor genap ganjil berdasarkan tanggal pada jam-jam yang berlaku ganjil genap," kata Syafrin seperti dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.

Terdapat dua lokasi yang mulai menerapkan peraturan ini, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kedua wilayah tersebut menyediakan parking on street atau sistem parkir di bahu jalan.

Peraturan itu berlaku pada waktu pelaksanaan ganjil genap yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pada malam hari mulai dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Syafrin menyebut, terdapat enam titik parkir ganjil genap yang diberlakukan di Jalan Gajah Mada dan empat titik di Jalan Hayam Wuruk.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Denda Tilang

"Jumat kemarin belum ada pelanggaran. Rambu-rambu (aturan ganjil genap) sudah dipasang," ucapnya.

Untuk kendaraan yang melanggar, Syafrin menyebut, akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu per hari.

"Jadi jika ada pelanggaran, otomatis itu kita akan tidak tegas," jelas Syafrin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya