Anies Tegaskan Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB di Jakarta

Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berimbas pada operasi ojol (ojek online). Layanan GrabBike dan GoRide yang hadir di dalam aplikasi pun dihilangkan perusahaan saat PSBB diterapkan pada 10 April 2020 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 05:00 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, HIPMI Jaya Sumbang Masker dan APD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada acara penyerahan bantuan masker, APD sepatu boot dan hand sanitizer di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bantuan tersebut guna meringankan warga Jakarta selama masa pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berimbas pada operasi ojol (ojek online). Layanan GrabBike dan GoRide yang hadir di dalam aplikasi pun dihilangkan perusahaan saat PSBB diterapkan pada 10 April 2020 lalu.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Seperti diberitakan kanal News Liputan6.com, dalam aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu, salah satu poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan tetap merujuk kepada Peraturan Gubernur yang sudah ada. Artinya tidak membolehkan ojol mengangkut penumpang, hanya barang saja.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Karenanya, masih kata dia, pihaknya tidak akan menggunakan aturan Kemenhub tersebut.

"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang, secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang," ungkap Anies.


Berlaku Tak Hanya Ojol

Menurut dia, aturan ini akan ditegakkan. Bahkan berlaku untuk kegiatan lainnya yang menggunakan roda dua.

"Dan ini nanti ditegakkan aturannya. Dan ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi, anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama tidak masalah. Tapi bila motor digunakan untuk mengangkut penumpang, sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," tukasnya.

Karena itu, akan ada razia untuk menerapkan aturan tersebut.

"Karena potensi penularan menjadi tinggi. Jadi ini yang akan kita tegakkan juga. Dan jajaran Kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu," pungkasnya. 


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya