Liputan6.com, Jakarta - Jika malas datang ke bengkel untuk mengganti oli mesin, Anda bisa melakukannya sendiri di rumah. Namun setelah selesai ganti pelumas, sisa oli bekasnya jangan dibuang sembarangan.
Sinung Wikantoro selaku Coordinator of Product Development Specialist PT Pertamina Lubricants menyebut, oli bekas masuk dalam ketegori B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi tidak boleh dibuang (sembarangan) ke lingkungan," katanya dalam diskusi virtual Forwot bersama Pertamina Lubricants, Jumat (24/7/2020).
Dirinya menyampaikan, oli bekas bisa dimanfaatkan untuk banyak hal jika volumenya tidak terlalu banyak.
"Bisa dimanfaatkan sebagai fungsi oli itu sendiri, buat melumasi rantai, pagar pintu, gergaji mesin, melumasi paku supaya tidak karatan. Banyak sekali aplikasi pelumasan yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ada Pihak yang Mengumpulkan Oli Bekas
Lebih lanjut Sinung menyampaikan, umumnya ada pihak-pihak yang mengambil oli bekas ke bengkel-bengkel.
"Biasanya ada pengusaha-pengusaha yang punya izin operasional untuk pengumpulan B3, itu ada izin khusus dari pemerintah. Dan biasanya mereka ambil oli bekas ke bengkel-bengkel," jelasnya.
Â
Advertisement
Oli Bekas Diolah Kembali
Oli-oli bekas yang dikumpulkan nantinya bisa dimanfaatkan untuk banyak hal salah satunya diolah kembali hingga menjadi oli baru.
"Oli bekas itu nanti biasanya digunakan lagi sebagai bahan bakar atau bisa recycle lagi jadi oli kembali. Ada perusahaan oli tertentu yang bisa mengakomodir recycle dari oli bekas, tapi kami tidak bermain di situ karena kami punya sumber fresh oil dari kilang," tutur Sinung.
"Nah kalau misal kita ganti oli sendiri di rumah, sebaiknya oli bekasnya kita titip saja ke bengkel, itu merupakan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan," pungkasnya.