Pajak Nol Persen Ditolak, Kemenperin Cari Cara Lain Tingkatkan Penjualan Kendaraan

Setelah usulan relaksasi pajak nol persen kendaraan ditolak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perlu mencari cara agar daya beli masyarakat bisa meningkat.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 13 Nov 2020, 11:16 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 11:02 WIB
Pajak 0 persen untuk Pembelian Mobil Baru Ditolak
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Hal tersebut memang diharapkan mampu menstimulus pasar roda empat di Tanah Air, yang terdampak karena pandemi virus Corona Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah usulan relaksasi pajak nol persen kendaraan ditolak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mencari cara agar daya beli masyarakat bisa meningkat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, mengaku pihaknya tengah memutar otak untuk mempermudah masyarakat memiliki kendaraan baru.

“Jadi kalau dari sisi industrinya sudah kita berikan keringanan pajak, sekarang saatnya memberikan insentif bagi pembeli kendaraan. Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, utilitas pabrik otomotif bisa bertambah. Sehingga, lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” kata Taufiek.

Memiliki kontribusi 10 persen terhadap perekonomian Indonesia, industri otomotif mampu memberikan efek domino karena berpengaruh kepada industri pendukung.

Ia mencatat, jumlah tenaga kerja yang terserap oleh industri otomotif dan pendukungnya sekitar 1,5 juta orang.

Mulai dari pabrikan otomotif sebanyak 22 perusahaan yang menyerap 75 ribu pekerja, kemudian tier 1, 2, dan 3 pemasok komponen di bawahnya, sampai diler kendaraan, bengkel, perusahaan pembiayaan dan bank. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kembali Ajukan Insentif Pajak

Perlu diketahui, industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi sampai 2,35 juta unit per tahun. Namun sampai saat ini, utilisasinya hanya mencapai 1,28 juta unit.

"Industri Kecil Menengah (IKM) yang memasok komponen, tentu tidak akan melakukan pengurangan karyawan. Karena komitmen kami dari awal, tidak ada PHK di industri otomotif. Tapi sekarang, kalau pabriknya produktivitasnya menurun, maka supplier-nya juga terdampak,” jelasnya.

Ia mengaku Kemenperin sudah mengajukan usulan insentif pajak bagi pembeli kendaraan kepada Kemenkeu. Namun, sampai saat ini belum diakomodasi.

"Kekuatan konsumen untuk membeli itu menjadi penting, jadinya butuh instrumen ke arah situ. Tugas kami di Kemenperin tentu membina industri. Tapi kebijakan fiskal ini kan ada di Kemenkeu keputusannya, jadi tetap kami dorong," ujar Taufik.

"Kalau pandangan Kemenkeu lain, tentu sektor otomotif akan turun dan performance ekonomi Indonesia ikut turun. Kalau ada instrumen lain dari sisi konsumen, kami akan dorong lagi," tegasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya