Liputan6.com, Jakarta - Kasus penularan Corona Covid-19 masih tinggi di Indonesia, termasuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Melihat hal tersebut, Polda Metro jaya menambah titik pembatasan mobilitas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Penambahan itu dilakukan usai kepolisian mengevaluasi hasil kerja selama satu pekan pemberlakuan titik penyekatan. Semula, hanya ada 10 lokasi yang disekat untuk memperlambat laju penyebaran virus yang berasal dari Cina tersebut.
"Kami lanjutkan bahkan titiknya akan kami tambah. Total seluruhnya ada 35 titik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, seperti disitat dari laman NMTC Polri, ditulis Selasa (29/6/2021).
Advertisement
Lanjutnya, tambahan titik penyekatan ini tidak hanya terletak di wilayah DKI Jakarta saja, tapi juga di perbatasan seperti Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang juga akan dijaga oleh petugas.
Nantinya, kata dia, 35 titik itu akan terdiri dari 21 lokasi yang memberlakukan pembatasan dan 14 titik lainnya akan dilakukan pengendalian mobilitas. "Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan artinya jalan itu kita tutup dari jam 21.00 WIB hingga 04.00 akses keluar masuknya kecuali penghuni yang tadi disebutkan," ucap dia.
Sementara itu, ruas jalan pengendalian mobilitas bertujuan untuk mengendalikan masyarakat dengan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Rincian Titik Pembatasan Mobilitas
Berikut ini 21 lokasi yang diterapkan pembatasan mobilitas:
-Jalan Sabang-Cikini raya mulai dari Cut Mutia hingga Raden Saleh
-Jalan Asia Afrika mulai dari Trafic Light Mount sampai Senayan City
- Jalan Apron Kemayoran
-Jalan BKT
-Kemang,
-Bulungan
-Kawasan Kota Tua
-Jalan Pemancingan Srengseng
-Boulevard Kelapa Gading,
-Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang
-Jalan Bandeng Raya, Kota Tangerang
-Boulevard Alam Sutra
-Jalan Alam Sutra Utama
-Jalan KLIK Gading Serpong Tangerang Selatan
-Jalan M. YAsin Depok, d
-Jalan M. Yasin depan MCD Depok
-Jalan Boulevard Selatan Kota Bekasi
-Jalan Sumarecon Kota Bekasi
- Cikarang Baru
-Cifes Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi
Sementara 14 titik pengandilan mobilitas meliputi:
-Jalan Jaksa
-Jalan Salemba Tengah
-Jalan Ulin Sumoharjo
-Jalan Jatinegara Timur
-Jalan Sutoyi, Kramat Jati,
-Jalan Raya Bogor
-Jalan Wolter Monginsidi mulai dari perempatan Cikajang sampai ke Gunawarman
-Jalan Cipete Raya mulai dari simpang Antasari sampai Fatmawati
-Jalan Cikajang,
-Gunawarman,
-Sunter
-PIK 2,
-Mangga Besar,
-Taman Sehati Cikarang,
- Distrik satu Meikarta, Cikarang.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement