Liputan6.com, Jakarta - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Dengan demikian, penyekatan-penyekatan tetap berlaku, demikian halnya dengan penetapan sejumlah syarat saat bepergian, termasuk kendaraan pribadi.
Menurut peraturan, dalam penetapan PPKM, pengendara kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor harus sudah menjalani vaksinasi.
Advertisement
Peraturan mengenai perjalanan dalam masa pemberlakukan PPKM Level 4 sendiri dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengenai syarat-syarat bagi pengendara kendaraan pribadi, hal tersebut diatur di huruf O dalam instruksi tersebut. Secara lengkap, aturan di poin ketiga tersebut berbunyi:
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)."
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PCR
Adapun PCR di H-2 berlaku untuk pesawat udara, sedangkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku di satu area, semisal perjalanan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek."
Di poin keempat, pembahasan berlaku untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
Adapun sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sumber: Otosia.com
Advertisement