Beroperasi saat Akhir Pekan, Ini 2 Lokasi SIM Keliling pada Minggu 12 September 2021

Bagi pemilik kendaraan, yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis diwajibkan untuk melakukan perpanjangan

oleh Arief Aszhari diperbarui 12 Sep 2021, 12:56 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2021, 08:57 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memperhatikan masa berlaku dokumen berkendaranya tersebut. Jangan sampai SIM mati atau melewati batas masa berlaku, karena harus membuat SIM baru dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

Bagi pemilik SIM yang sedang berada di Jakarta, dan hendak melakukan perpanjangan hari ini, Minggu (12 September 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 2 lokasi.

Dilansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM A atau C yang akan habis masa berlakunya.

Berikut lokasi yang bisa disambangi untuk melakukan perpanjang SIM:

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lokasi kedua, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

Masa Pandemi

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya