Jual Beli Kendaraan Bekas Resmi kena PPN, Harga Terkerek Naik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku untuk penjualan mobil baru, kini juga dikenakan terhadap kendaraan bekas

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Apr 2022, 18:03 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 18:03 WIB
Penurunan Level PPKM Dongkrak Penjualan Mobil Bekas
Pengunjung melihat mobil bekas yang dijual di bursa mobil bekas Mall Blok M, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Sempat sangat redup, kini penurunan level PPKM membuat pasar mobil bekas berangsur pulih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku untuk penjualan mobil baru, kini juga dikenakan terhadap kendaraan bekas. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.

Beleid tersebut, dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas. Terutama, soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas, oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai," tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Jumat (8/4/2022).

Dengan begitu, perdagangan kendaraan bermotor bekas kini dikenakan tarif PPN 1,1 persen dari harga jual kendaraan.

Besaran tarif tersebut, dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Dengan melihat aturan tersebut, contoh kasusnya adalah jika ada pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak Rp 1,1 juta yang harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan adanya PPN untuk penjualan kendaraan bekas tersebut, bisa dipastikan harga mobil ataupun motor bekas otomotis mengalami kenaikan harga.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Strategi Mitsubishi Indonesia Hadapi Kenaikan PPN

Penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku, Jumat (1/4/2022). Penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN tersebut tentu berdampak terhadap sejumlah barang di Indonesia, salah satunya adalah mobil. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) pun memberikan tanggapan seputar kenaikan PPN.  

"Regulasi kenaikan PPN terjadi di semua sektor, tidak hanya otomotif saja. Tentunya MMKSI akan patuh dan mengikuti regulasi tersebut. Dan pastinya kalau kita lihat regulasinya akan berdampak pada harga jual. Strateginya adalah tetap memberikan pelayanan terbaik pada konsumen saat membeli dan menawarkan beragam pilihan metode pembayaran. Sales programnya sangat banyak, termasuk pada event IIMS ini," ungkap Amiruddin, General Manager of Sales and Marketing Division PT MMKSI saat virtual interview, hari ini (4/4/2022).

Menurut Amiruddin, selain menawarkan beragam promo dan konsisten memberikan pelayanan terbaik, MMKSI juga memberikan edukasi terhadap calon konsumen mengenai kelebihan dari mobil Mitsubishi dalam hal kemudahan perawatan dan kepemilikan.

"Itu akan jadi pertimbangan utama komnsumen dalam memiliki mobil Mitsubishi," lanjut Amiruddin.

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya