Sembarangan Modifikasi Sepeda Motor, Siap-Siap Garansi Hangus

Melakukan ubahan bagi pemilik sepeda motor, yang kurang puas dengan tampilan kendaraan kesayangannya adalah hal yang wajib dilakukan

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Sep 2022, 06:03 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 06:03 WIB
Modifikasi Gugurkam Klaim Garansi Sepeda Motor
Ilustrasi modifikasi Honda ADV (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Melakukan ubahan bagi pemilik sepeda motor, yang kurang puas dengan tampilan kendaraan kesayangannya adalah hal yang wajib dilakukan. Selain itu, melakukan modifikasi, bisa jadi penegasan karakter si pemilik dengan kuda besinya.

Namun, atas beragam alasan banyak konsumen yang lakukan modifikasi dan dapat berdampak konsumen kehilangan hak klaim, ketika modifikasi malah menyebabkan kerusakan.

"Pastikan modifikasi tidak menghilangkan garansi khususnya motor baru karena modifikasi yang sebabkan kerusakan tidak bisa diklaim. Pada dasarnya semua produk yang dipasarkan telah melewati pengembangan terbaik,” jelas Head of Technical Department Wahana, Evi Haryadi.

Sementara itu, jika melakukan modifikasi yang menyebabkan fungsi tidak normal akibat tindakan itu akan menghanguskan garansi.

Hampir seluruh bagian seperti kelistrikan, rangka dan mesin sepeda motor Honda yang baru bergaransi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan konsumen tidak melakukan penggantian berbagai kompenen kelistrikan dan mesin yang menghilangkan beberapa garansi.

Salah satu contoh hilangnya garansi kelistrikan adalah dengan mengganti remote after market, memotong kabel atau menambahkan komponen untuk hasilkan yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Mesin

Sedangkan contoh bagian mesin ialah penggunaan oli selain yang sudah direkomendasikan atau melakukan paket bore up after market dengan tujuan tambah performa mesin.

Selain mengubah, mengganti atau memodifikasi diluar standar rekomendasi pabrik, terdapat juga syarat ketentuan yang wajib diketahui konsumen.

Garansi atau klaim bagian kelistrikan adalah satu tahun atau 10.000 km, bagian mesin tiga tahun atau 30.000 km, dan komponen PGM-FI lima tahun atau 50.000 km. Jika melampaui batas waktu atau jarak tempuh, dipastikan klaim akan hangus.

Infografis Ratu Inggris Elizabeth II Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ratu Inggris Elizabeth II Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya