Liputan6.com, Jakarta - Honda semakin serius untuk menggarap segmen pasar scrambler, ini dibuktikan oleh pabrikan tersebut dengan merilis model terbaru Honda CL300 untuk pasar domestik China.
Kehadirannya tentu menjadi penyegaran bagi konsumen di segmen tersebut, terlebih jemana asal Jepang ini juga telah memiliki beberapa jagoan di segmen tersebut dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Dilanir dari Rideapart, Honda CL300 rencananya tidak hanya dipasarkan untuk China, tetapi pabrikan juga tengah menyiapkan strategi agar model ini bisa dipasarkan di beberapa negara lain.
Advertisement
Model ini datang dengan mengusung desain yang tidak jauh berbeda dengan model diatasnya seperti CL500. Tampilan masih menyerupai dengan balutan warna hitam, jok dibuat menyatu, serta penggunaan knalpot yang ditempatkan di sisi jok penumpang.
Bagian depan motor ini juga tetap menghadirkan lampu bulat, yang dipasangkan dengan setang dan suspensi berdiamater lebih besar. Kaki-kakinya mengadopsi velg dengan motif multispoke berukuran 19 inci di bagian depan dan ukuran 17 inci di bagian belakang.
Bicara perihal spesifikasinya, model ini telah mengadopsi mesin satu silinder berkubikasi 286cc berpendingin cairan, dukungan fitur injeksi dan mampu menghasilkan tenaga 26 tk.
Di China, model Honda CL300 ini ditawarkan dalam dua trim level yakni Standar dan Premium. Keduanya model tersebut dibedakan dari penyematan sentuhan grafis dan tampilan estetika yang lebih menarik.
Tidak disebutkan berapa harga yang mereka banderol untuk pasar negeri Tirai Bambu tersebut.
Aturan Nunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Siap Diberlakukan
Peraturan terkait kendaraan jadi bodong karena menunggak pajak 5 + 2 tahun akan segera diterapkan oleh pihak kepolisian. Rencananya, ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak taat pajak ini akan berlaku tahun ini.
Aturan terkait penghapusan data kendaraan bermotor ini, sejatinya sudah terbit sejak 2009. Ketentuan yang tercantum, adalah pemilik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.
Apabila data mobil atau motor itu terhapus, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (3/1/2022).
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Advertisement