Cara Daftar Konversi Motor BBM ke Listrik Agar Dapat Insentif Rp 10 Juta

Pemerintah serius dorong transisi energi dengan memberikan insentif Rp 10 juta bagi pemilik motor BBM yang ingin mengkonversi ke motor listrik. Simak cara daftar dan persyaratannya!

oleh Tim Otomotif diperbarui 04 Sep 2024, 08:11 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2024, 08:11 WIB
Pemerintah Sebar Subsidi Konversi Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta
Mekanik melakukan pengecekan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/3/2023). Selain memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sama bagi masyarakat yang mengonversi sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah semakin gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mencapai target pengurangan emisi dan menekan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi konversi motor BBM ke listrik.

Masyarakat yang ingin beralih ke motor listrik kini dapat mengajukan bantuan konversi senilai Rp 10 juta. Bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Bantuan ini ditujukan untuk mendorong minat masyarakat dalam mengkonversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik.

Bagaimana Cara Mendaftarnya?

Proses pendaftaran konversi motor listrik cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian ESDM:

  1. Kunjungi situs ebtke.esdm.go.id/konversi
  2. Klik Mendaftar Konversi
  3. Pilih lokasi bengkel terdekat
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
  5. Setelah selesai, pastikan Anda mendapatkan email notifikasi.

Proses selanjutnya akan dilakukan oleh bengkel:

  1. Pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
  2. Pengerjaan konversi sepeda motor
  3. Pengajuan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
  4. Kemenhub mengunggah SUT dan SRIT yang telah diterbitkan
  5. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi
  6. Serah terima sepeda motor kepada pemilik. 

Transisi Energi Menuju Net Zero Emission

Rencana Subsidi Rp 6,5 Juta untuk Konversi Motor Listrik
Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Indonesia berkomitmen untuk mencapai target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 atau 43,2 persen dengan dukungan internasional serta Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Sektor transportasi menjadi penyumbang emisi terbesar dengan penggunaan BBM yang diimpor. Pada tahun 2020, impor bahan bakar mencapai 61 juta barrel minyak atau setara pengeluaran devisa Rp40 triliun.

Dengan menggalakkan penggunaan kendaraan listrik, baik melalui pembelian kendaraan baru maupun konversi, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada BBM dan menekan emisi gas rumah kaca.

Program konversi motor listrik ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong transisi energi menuju Indonesia yang lebih ramah lingkungan.

Infografis Motor Listrik

Infografis Motor Listrik
Motor listrik lebih murah dalam perawatan, tapi tidak untuk baterai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya