Pendaftaran Pilkada Kota Denpasar Diperpanjang

"Kita sampaikan hanya satu pasangan calon saja yang memenuhi persyaratan."

oleh Dewi Divianta diperbarui 24 Agu 2015, 20:11 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 20:11 WIB
Petugas KPU mengangkut logistik pilkada untuk diditribusikan ke kecamatan di KPUD Denpasar, Bali, Rabu (28/4). Pilkada di Bali serentak dilaksanakan pada 4 Mei 2010 mendatang.(Antara)

Liputan6.com, Denpasar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Denpasar memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Kota Denpasar setelah satu kandidat dinyatakan tak memenuhi persyaratan.

Ketua KPUD Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan menuturkan, berdasarkan rapat pleno dan mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU Nomor 51, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan. Yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara yang diusung PDIP dan didukung Nasdem serta Hanura.

"Kita sampaikan hanya satu pasangan calon saja yang memenuhi persyaratan," kata Jhon di Denpasar, Senin (24/8/2015).

Pasangan calon yang tak memenuhi persyaratan yakni I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya yang diusung Koalisi Bali Mandara (KBM). Ketidaklengkapan berkas utamanya terletak pada diri I Ketut Suwandhi. Sementara I Made Arjaya telah memenuhi persyaratan secara lengkap.

"Penetapannya sudah kita tuangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Denpasar No. 490/BA/VIII/2015 Tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang tak memenuhi syarat dalam Pilkada Denpasar 2015," jelas Jhon.

Dengan penetapan ini, sesuai mekanisme yang diatur dalam SE KPU Nomor 433, maka Pilkada Kota Denpasar akan ditunda hingga 3 hari ke depan. Kemudian akan dilanjutkan dengan sosialisasi selama 3 hari dan akan dibuka pendaftaran kembali bagi partai politik yang akan mengusung calon pada Pilkada Denpasar mendatang selama 3 hari pula.

Hanya saja, kata Jhon, jika dalam waktu yang ditentukan tak ada satu pun yang mendaftar, maka Pilkada Kota Denpasar akan diundur tahun 2017 mendatang.

"Kalau sampai tiga hari tidak ada yang mendaftar, kita akan pakai PKPU Nomor 9 Pasal 67, jika pada masa perpanjangan pendaftaran dibuka kembali dan tidak ada yang mendaftar, maka KPU Kota Denpasar akan menunda pelaksanaan ini (Pilkada) ke 2017," demikian Jhon. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya