8 Pasangan di Yogyakarta Memenuhi Syarat Maju Pilkada

Dari 8 bakal pasangan calon, ada 1 dari jalur independen, yakni Benyamin Sudarmadi-Mustangid yang akan maju Pilkada Kabupaten Gunungkidul.

oleh Yanuar H diperbarui 25 Agu 2015, 07:13 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 07:13 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Bantul - Seluruh bakal pasangan calon kepala daerah di 3 kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2015.

Komisioner KPU DIY Farid Bambang Siswantoro mengatakan, DIY memiliki 3 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2015, yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman. Gunungkidul sudah menetapkan 4 bakal pasangan calon, Bantul 2 pasangan, dan Sleman 2 pasangan.

Menurut dia, dari seluruh bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri, semuanya dinyatakan lolos dan memenuhi syarat maju dalam dalam Pilkada serentak 2015.

"Posisi sekarang itu semua sudah memenuhi syarat, baik di Gunungkidul, Bantul, dan Sleman. Saya sudah mendapatkan informasinya. Semuanya memenuhi syarat," ujar Farid di KPU Sleman, Yogyakarta, Senin 24 Agustus 2015.

Dia mengatakan, sejak hari Senin kemarin, seluruh iklan di media massa dari masing-masing bakal pasangan calon menjadi wewenang KPU di masing masing kabupaten. Namun, KPU DIY menemukan satu bakal pasangan calon di DIY yang sudah memasang iklan di media cetak. Hal ini sangat disayangkan KPU.

"Ini kami ingatkan, karena ada iklan di koran hari ini. Ini 24 (Agustus) belum waktunya, tapi memang penetapan hari ini, tapi sudah ada yang iklan. Ini sebenarnya masalah. Iklan dalam arti meyakinkan, memberikan informasi yang dibuat selain KPU, jadi harus KPU. Hari ini ada, sebenarnya mulai hari ini wewenangnya KPU," tegas Farid.

Ketua KPU Sleman Ahmad Sidqi mengatakan, seluruh bakal pasangan calon di Sleman telah memenuhi syarat maju dalam Pilkada serentak 2015. Hanya saja masih ada 1 bakal calon, Sri Muslimatun, yang akan ditunggu terkait SK pemberhentian dari anggota DPRD Kabupaten Sleman. Jika dalam 60 hari ke depan dia tidak ada SK, maka dia dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Surat pengunduran diri Bu Sri sudah masuk dari kemarin. Sementara untuk syarat pendaftaran itu adalah surat pemberitahuan mencalonkan atau ikut dalam pemilihan bupati. Itu syarat pendaftaran kemarin. Surat pengunduran diri itu sejak hari ini. Kita hanya menerima surat pengunduran diri sejak 60 hari, harus menyerahkan SK pemberhentian. Jika tidak bisa maka tidak memenuhi syarat," jelas Ahmad.

Bakal pasangan calon Pilkada serentak di Yogyakarta dilakukan di Gunungkidul, Bantul, dan Sleman. Di Gunungkidul ada 4 bakal pasangan calon, yakni Benyamin Sudarmadi-Mustangid, Djangkung Sudjarwadi-Endah Subekti Kuntaringsih, Badingah-Immawan Wahyudi dan Subardi TS-Wahyu Purwanto.

Di Bantul terdapat 2 bakal pasangan calon, yaitu Suharsono-Abdul Halim Muslih dan Sri Surya Widati-Misbakhul Munir. Sementara di Sleman juga ada 2 bakal pasangan calon, yaitu Sri Purnomo-Sri Muslimatun dan Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana.

1 Calon Independen

Komisioner KPU DIY Nur Huri Mustofa mengatakan calon-calon yang mendaftar di Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Sleman telah diteliti dan hasilnya bisa ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah.

Sejak ditetapkannya bakal pasangan calon Senin kemarin, semua pasangan tidak boleh mengundurkan diri. Sehingga jika ada satu pasangan yang mundur, konsekuensinya adalah denda maupun sanksi pidana.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12/2015 tentang Perubahan PKPU No 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Jika mundur dikenakan denda Rp 20 miliar.

"Semuanya telah dinyatakan lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata Nur pada kesempatan yang sama.

Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan, dari seluruh bakal pasangan calon yang mendaftar, terdapat 1 pasangan dari jalur independen. Pasangan tersebut yaitu Benyamin Sudarmadi-Mustangid.

Sementara Djangkung Sudjarwadi-Endah Subekti Kuntaringsih diusung oleh PDIP, Subardi TS-Wahyu Purwanto diusung koalisi Gerindra, PKS, Demokrat dan PKB. Pasangan dari petahana yaitu Badingah-Immawan disokong PAN, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PPP.

"Semua lolos dan memenuhi persyaratan, sehingga ditetapkan sebagai calon peserta pilkada," kata Zainuri. (Rmn/Bob)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya