Liputan6.com, Serang - Tahapan Pilkada Kabupaten Serang molor. Hal ini dikarenakan KPU Serang hingga Senin 16 November 2015, belum mencetak kertas suara. Padahal di daerah lain, KPU telah melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara.
KPU Kabupaten Serang beralasan lelang cetak suara gagal 2 kali menjadi penyebabnya. Lantaran, perusahaan percetakan surat suara yang maju tender tidak memenuhi syarat.
"Sudah mendapatkan pemenang lelangnya, yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan hari ini tanda tangan kontrak," kata Divisi Logistik, KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, Senin (16/11/2015).
Menurut dia, KPU Kabupaten Serang menargetkan proses pencetakan selesai pada 23 November 2015. Tahap penyortiran dan pelipatan surat suara pada 24 November 2015 hingga 5 hari kemudian.
"Untuk biaya percetakan sendiri sekitar Rp 400 juta," terang Abidin.
Baca Juga
Untuk mengejar ketertinggalan, KPU Kabupaten Serang berencana melibatkan tenaga profesional dari perusahaan percetakan dalam tahap penyortiran dan pelipatan.
Meski terancam mundur dari jadwal yang ditentukan, KPU Serang optimistis tahapan pilkada serentak di kabupaten itu berjalan seusai jadwal.
"30 November sampai 5 Desember sudah kita kirim ke tingkatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," tegas Abidin. (Bob/Ans)