Liputan6.com, Balikpapan - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balikpapan Sunarto Sastrowardoyo dipecat dari jabatannya selaku komisioner penyelenggara pemilu setempat. Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Sunarto melakukan pelanggaran etik berat.
"Berdasarkan putusan DKPP di Jakarta," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Toha, Jumat (4/12/2015).
Selain Sunarto, Toha, dan komisioner KPUD Balikpapan Endang Susilowati ikut ditegur karena dianggap gagal menjaga kekompakan antaranggota KPUD. Dia diminta tidak mengulangi kejadian itu.
"Dua anggota KPUDÂ Balikpapan Sunawiyanto dan Purwo Atmojo serta Sekretaris KPU Kota Balikpapan Rahman Basri namanya direhabilitasi," papar Toha.
Baca Juga
Toha menyebut Sunarto tidak lagi menjabat anggota KPUD Balikpapan sejak putusan DKPP ditetapkan. KPU Provinsi Kalimantan Timur sudah mengetahui putusan DKPP dan akan segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap.
Sunarto dianggap tidak menjalin kekompakan sesama Komisioner KPU Balikpapan. Dia berbeda pendapat dengan rekannya dalam memutuskan ijazah calon Wakil Wali Kota Balikpapan Sirajuddin yang diduga palsu.
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan dan Panwaslu Kota Balikpapan (pengadu) sebelumnya melaporkan 4 Komisioner KPU Balikpapan ke DKPP soal lolosnya ijazah Paket C Sirajuddin. Â
Sunarto terang-terangan menyerang rekan-rekannya sesama komisioner sehubungan putusan lolosnya Sirajuddin. Dia bahkan menjadi saksi ahli pelapor yang memberatkan rekan-rekannya sendiri dalam sidang DKPP.
Namun, dalam proses verifikasi ijazah Sirajuddin dipastikan asli. Hal itu menjadi pertimbangan utama pemecatan Sunarto.