Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku siap menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017 baik satu maupun dua putaran. Namun, masih ada satu hal yang mengganjal hati Ahok bila benar Pilkada DKI terjadi dua putaran, yaitu masa cuti kampanyenya akan bertambah panjang menjadi enam bulan.
Oleh karena itu, Ahok berdoa agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UUÂ Pilkada mengenai aturan cuti petahana.
"Kalau dua putaran, berdoalah supaya MK mengabulkan permohonan saya, jadwal kampanye baru cuti," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Advertisement
Ahok menegaskan, dia tak pernah menolak aturan bahwa calon yang mau kampanye harus cuti. Namun, yang dia tolak adalah masa cuti kampanye selama empat bulan.
Sebab, waktu empat bulan tersebut terlalu lama bila hanya untuk cuti kampanye. Ahok ingin tetap mengawal rancangan APBD DKI.
"Masa kampanye jangan cuti. Kalau masa kampanye wajib cuti, bisa enam bulan saya enggak kerja. Tapi kalau jadwal kampanye baru cuti, itu," ujar Ahok.