KPU DKI Segera Atur Kampanye di Media Sosial

Tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur harus mendaftar dan mengikuti ketentuan KPU selama berkampanye.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Sep 2016, 18:58 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 18:58 WIB
20160824-KPUD Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Cagub Cawagub DKI Jakarta-Jakarta
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar (kanan) menjelaskan tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik saat rapat koordinasi bersama di Jakarta, Rabu (24/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan aturan teknis mengenai kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Termasuk kampanye di media sosial.

"Memang perlu pengaturan khusus yang media sosial itu," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (26/9/2016).

Sumarno menjelaskan, aturan kampanye di media sosial seharusnya sesuai dengan norma seperti tidak boleh mengkampanyekan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kemudian tidak boleh berisi hasutan, fitnah maupun kampanye hitam.

Selain itu tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur harus mendaftar dan mengikuti ketentuan KPU selama berkampanye.

"Yang repot itu tim-tim yang tidak resmi, mereka menamakan diri sebagai Tim A, Tim si B, tapi sesungguhnya mereka secara resmi tidak didaftarkan di KPU," tandas Sumarno.

Pilkada DKI 2017 diikuti oleh 3 pasang calon. Mereka adalah pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya