Polisi Bakal Awasi Ketat Kampanye Pilkada 2017

Dalam Undang-Undang Pilkada 2016, praktik politik uang termasuk tindak pidana pemilu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Okt 2016, 12:50 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 12:50 WIB
Ilustrasi Politik Uang
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polri akan mengawasi ketat kampanye dalam Pilkada Serentak 2017. Ini untuk mencegah dan mendeteksi adanya penyimpangan pemilu, seperti politik uang (money politic).

Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono, mengingatkan akan konsekuensi melakukan politik uang dalam pilkada.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Pilkada 2016, praktik politik uang termasuk tindak pidana pemilu. Ini sangat berbeda dari pilkada sebelumnya.

"Dalam undang-undang, money politic atau politik uang bisa dipidana. Itu undang-undang pemilu sekarang, bisa dipidana," ucap Ari Dono di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Dia mengatakan Polri tidak akan gegabah dalam mengusutnya. Polisi tetap mengacu kepada prosedur yang sudah ditentukan. Kepolisian mendapat waktu untuk membuktikannya selama tujuh hari.

"Kemudian, setelah dibuktikan, 14 hari untuk delik formil dan materiilnya," Ari Dono menjelaskan.

Selain itu, dalam pembuktian tersebut, polisi tak akan bekerja sendiri. Ada pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan Kejaksaan, yang ikut membantu.

"Karena kalau lihat satu delik saja akan sulit membuktikannya. (Bekerjanya atas dasar) SK bersama. Tapi ini kan masih dalam penggodokan," tandas Ari Dono.

Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan:

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi
administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak
menggunakan hak pilih;

b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya