Ketua Bawaslu dan KPU DKI Akui Terima Honor Tim Ahok - Djarot

Baik ketua Bawaslu maupun ketua Ketua KPU DKI mengaku menerima honor sebesar Rp 3 juta.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 31 Mar 2017, 00:11 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 00:11 WIB
20170330-DKPP Gelar Sidang Etik Ketua KPU-Tallo
Ketua KPU DKI Sumarno menjalani sidang kode etik penyelenggara Pilkada DKI 2017 oleh DKPP di Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Kamis (30/3). Sidang guna mencari tahu adakah keberpihakan penyelenggara terhadap salah satu calon. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengakui menghadiri rapat kerja dengan tim pemenangan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Pertemuan berlangsung beberapa waktu lalu di Hotel Novotel, Jakarta Barat. Mimah juga mengakui menerima honor dari acara tersebut.

"Ditanya sama DKPP, kalau diundang (tim Ahok - Djarot) itu dapat honor enggak? Iya dapat. Tapi sudah saya jelaskan (dalam sidang)," kata Mimah usai sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Mimah mengakui mendapatkan honor sebesar Rp 3 juta sebelum dipotong pajak. Namun, kata Mimah, tidak semua undangan dari peserta Pilkada mendapatkan honor.

"Ini kan masalah pokok pengaduan bahwa kita dianggap melakukan pertemuan tertutup dalam rapat internal pemenangan paslon nomor urut dua, di Novotel. Itu pokok pengaduannya," ucap Mimah.

Senada dengan itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno juga mengakui menerima honor dalam acara yang sama. Sumarno menilai honor dari peserta Pilkada tidak menjadi suatu persoalan.

"Seperti yang disampaikan prof Jimly (Ketua DKPP), selama ini memang tidak ada aturan sepanjang honornya masih standar biaya umum (SBU) yang diatur pemerintah, beliau menyampaikan itu tidak masalah," kata Sumarno.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebelumnya melaporkan Sumarno, Mimah, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar karena menghadiri rapat internal Ahok - Djarot. Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan Imparsial.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya