Berkas 4 Bakal Pasangan Calon Pilkada Jabar 2018 Belum Lengkap

KPUD Jawa Barat telah memeriksa berkas administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Jabar 2018.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Jan 2018, 20:38 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 20:38 WIB
KPUD Jawa Barat telah memeriksa berkas administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Jabar 2018. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)
KPUD Jawa Barat telah memeriksa berkas administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Jabar 2018. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - KPUD Jawa Barat telah memeriksa berkas administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Jabar 2018. Dari keempat kandidat yang telah mendaftar semuanya dinyatakan belum memenuhi berkas syarat calon.

Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq pada acara rapat pleno terbuka penyerahan administrasi bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rabu (17/1/2018), memaparkan kekurangan syarat masing-masing bapaslon berbeda.

Menurut Endun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi, kekurangan bakal calon gubernur Ridwan Kamil terkait SKCK masih berupa fotocopy dan bukan asli dari Polda Jabar, LHKPN masih tahun 2015, surat keterangan tidak pailit belum ada, berkas pajak masih fotocopy, dan tim kampanye belum disampaikan ke KPU.

Sedangkan bakal wakil gubernur, Uu Ruzhanul Ulum, belum ada surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang, LHKPN baru satu rangkap, pajak masih satu rangkap, STTB masih satu rangkap, dan tim kampanye yang belum disampaikan ke KPU.

Kekurangan bakal calon gubernur Deddy Mizwar, di antaranya formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung. Bakal calon wakil gubernur Dedi Mulyadi masih harus melengkapi formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup yang juga harus ditandatangani pimpinan parpol pengusung, SPT harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT tahun 2014 dan 2017.

Sementara itu, kekurangan bakal calon gubernur Sudrajat adalah ijazah S2 belum dilegalisasi. Begitu pula kekurangan bakal calon wakil gubernur Ahmad Syaikhu adalah fotocopy ijazah belum dilegalisir.

Pasangan yang mendaftar terakhir, Tubagus Hasanuddin terdapat kekurangan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung, surat belum pernah dipidana belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap, LHKPN masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap.

Bakal calon wakil gubernur Jabar Anton Charliyan, BB.2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, nelum ada keterangan bebas utang dan tidak pailit, serta pajak baru tahun 2015, 2016, dan 2017.

 

Lolos Tes Kesehatan

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Di lain pihak, Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengatakan, setelah menerima berkas pendaftaran cagub dan cawagub pada 11-17 Januari kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan berkas. "Disimpulkan seluruh cagub dan cawagub menurut ketentuan PKPU No 3 tahun 2017 Pasal 54 ayat 2, statusnya belum memenuhi syarat," kata Yayat.

Yayat mengungkapkan, masing-masing paslon diwajibkan untuk melengkapi kekurangan seluruh syarat-syarat yang dibutuhkan. "Masing-masing pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki selama tiga hari setelah rapat pleno, dimulai besok," tegasnya.

Ketua Bawaslu Harminus Koto berharap seluruh tim kampanye melengkapi kekurangan berkas agar tidak merugikan bapaslon. "Semoga dalam perbaikan berkas selama tiga hari ini seluruh tim kampanye dapat memberikan dengan tenggat waktu, takutnya pada hari terakhir ada yang terlupakan," harapnya.

Selain mengumumkan hasil pemeriksaan berkas bapaslon, KPU Jabar juga menyampaikan pemeriksaan kesehatan (rikses) kepada tim kampanye bapaslon di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung. Yayat menuturkan, berdasarkan rikses yang mereka terima ada dua berkas yang disampaikan kepada KPU Jabar.

Satu berkas bersifat rahasia, sedangkan satu surat lainnya dari tim rikses yang ditandatangani Eka Mulyana selaku ketua tim rikses, Erwan, Irfhan Fahmi dan Wiryanto Sugiri. "Surat ini menjelaskan hasil rikses masing-masing bapaslon. Kedelapan cagub dan cawagub memenuhi syarat sebagai cagub dan cawagub dari sisi kesehatan," jelas Yayat.

Pemeriksaan berkas syarat calon. Kemarin secara umum tidak ada masalah. Cuma ada tiga calon yang perlu diverifikasi secepatnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya