riauonline.co.id, Pekanbaru - RIAU ONLINE, PEKANBARUÂ - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau memutuskan Zulkarnain Kadir terbukti bersalah melakukan politik praktis, padahal bersangkutan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Riau.
"Bersangkutan sudah kita rekomendasikan ke Bawaslu RI," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 10 Februari 2018, di hotel Grand Elite.Â
Menurutnya, temuan didapati dengan mengumpulkan dua alat bukti telah memenuhi unsur kesalahan dilakukan dengan cara melakukan politik praktis.
Advertisement
"Itu karena kita telah mendapatkan unsur-unsur kesalahan yang sebelumnya kita lakukan rapat pleno," imbuhnya.
Zulkarnain, menurutnya, telah melakukan pelanggaran dengan menyampingkan netralitas seorang ASN dengan cara memuji Gubernur Riau petahana, Arsyadjuliandi Rachman, melalui media sosial dan pemberitaan di media.Â
Selain itu, mantan orang dekat Gubernur Riau 2003-2013, Rusli Zainal ini juga memberikan pandangan, hingga meme dengan cara membagikannya secara serentak di group Whatsapp miliknya.
Usai mendapatkan dugaan pelanggaran, Bawaslu Riau dengan sigap melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dengan cara mengundangnya ke Bawaslu pada Rabu, 7 Februari 2018 silam.Â
Sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir, diduga melakukan pelanggaran dengan mengunggah dan membagikan (Share) postingannya di grup whatsapp. Dalam postingan tersebut, Rabu, 31 Januari 2018, pukul 07.06 WIB, Zulkarnain Kadir membagikan gambar Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dengan latar prestasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di bidang pelayanan.
Di gambar tersebut, Provinsi Riau menduduki peringat kedua dengan status Sangat Baik (A-) hasil evaluasi Pelayanan Publik DPMPTSP Provinsi.
Tak hanya itu, juga ada tagline atau slogan Andi Rachman, panggilan Gubernur Riau, yang juga dipakai di berbagai media sosialisasi. Tagline tersebut "Ayo Lanjutkan".
Saat dikonfirmasi tentang share gambar tersebut, Zulkarnaian Kadir tidak membantah. Ia malah mempertanyakan apa kesalahannya.
"Apa yang salah, dimana letak saya berpolitik, itu kan informasi yang publik harus tahu," kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 31 Januari 2018, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, saat dimintai keterangan, secara tegas menyatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran ini.
Â
Imbauan Tak Ikut Politik Paktis
Sebelumnya, Bawaslu meminta seluruh ASN, khususnya di Riau, tidak ikut dalam politik praktis. Sebab, sesuai dengan aturan yang diberlakukan MenPAN-RB, melalui sura edaran, ASN ditempatkan pada posisi netral.
"Aturannya kan sudah jelas yang diberlakukan MenPAN-RB, di mana PNS tidak ikut terlibat dalam dukung-mendukung kandidat. Malah di media sosial Facebook, misalnya, ASN dilarang nge-like dalam status-status dukung-mendukung pilkada," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Rusidi menyebutkan, untuk grup WA memang sedikit berbeda dengan media sosial lainnya. Sebab grup WA lebih tertutup pada komunitas sendiri. Pun demikian, ASN diminta tidak terlibat dalam politik praktis.
"Ya mungkin grup WA ini kan tertutup sifatnya. Tapi kan kalau merujuk pada surat edaran MenPAN-RB, sudah jelas sekali bahwa PNS harus netral dalam pelaksanaan pilkada," kata Rusidin.
Pihak Bawaslu Riau tidak menutup diri, jika ada yang akan melaporkan adanya ASN yang ikut terlibat dalam mengkampanyekan kandidatnya, pihaknya akan bertindak.
"Ini masukan juga pada kami soal adanya ASN yang aktif turut dukung-mendukung kandidatnya di Pilgub Riau. Jika memang ada buktinya, ya akan kita mintai klarifikasinya terhadap yang bersangkutan," tutup Rusidi.
Saksikan berita menarik lain dari Riauonline.co.id di sini.
Advertisement