Lukman Edy-Hardianto Gunakan Jurus Pahe Selama Kampanye

Kampanye Pilkada 2018 dimulai Kamis, 15 Februari 2018 silam hingga H-3 pencoblosan, 27 Juni 2018 mendatang.

diperbarui 18 Feb 2018, 08:51 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2018, 08:51 WIB
Pencabutan Nomor Urut Pemilihan Gubernur Riau 2018
Empat pasangan calon memperlihatkan nomor yang telah mereka ambil ke masing-masing pendukung, Selasa, 13 Februari 2018.

riauonline.co.id, Pekanbaru - Hardianto, Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2, berpasangan dengan Calon Gubernur Riau Lukman Edy, mengatakan, akan menggunakan sistem Pahe (Paket Hemat) dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur bRiau 2018 ini. 

Kampanye dimulai Kamis, 15 Februari 2018 silam hingga H-3 pencoblosan, 27 Juni 2018 mendatang. Dengan waktu panjang tersebut, jika laju di awal, dikhawatirkan akan ngos-ngosan di akhir laga. 

"Kita akan sesuaikan dengan kemampuan kita. Kita akan pasang Pahe (Paket Hemat) dan meminimalisir setiap kegiatan kampanye," ungkap Hardianto, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 17 Februari 2018.

Sebab, lanjut Sekretaris DPD Gerindra Riau ini, mereka tidak ingin terbebani dengan pembiayaan besar akibat dari kampanye ini. "Kita kan menghindari pemborosan, supaya tidak ada beban dalam kita membangkitkan Riau ini, sesuai dengan tagline kita 'Riau Bangkit',"jelasnya. 

Saat disinggung mengenai dana sudah dihabiskan hingga sekarang, Hardianto tidak menjawab. Pasalnya, itu sangat rahasia. "Itu bukan bagian harus dipublikasikan, biarlah KPU nanti membukanya," jelasnya. 

Seperti yang diketahui, KPU membatasi dana kampanye setiap pasangan calon sebesar Rp 22,5 miliar. Batas sumbangan dari perorangan Rp 75 juta sedangkan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

Sebagai Cawagub Riau berlatar belakang Anggota DPRD Riau dari Gerindra, satu-satunya calon dari Keturunan Tionghoa ini secara resmi sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), Kamis, 15 Februari 2018.

"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), saya dan Pak Lukman Edy, selaku anggota Dewan, diberikan waktu lima hari setelah penetapan calon mengurus surat pengunduran diri," ungkap Legislator Dapil Bengkalis, Dumai dan Kepulauan Meranti tersebut.

Kalau untuk surat pengunduran diri di KPU, Hardianto mengaku sudah menghantarkannya sejak Rabu malam, dan akan menyerahkan kepada Pimpinan DPRD melalui Sekwan.

"Kita serahkan suratnya, biarlah diproses sesuai mekanismenya," singkatnya.

Sementara itu untuk SK-nya merupakan wewenang Kemendagri. Ia hanya diwajibkan untuk mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD.

Ditambahkan Hardianto, pengunduran dirinya ini merupakan konsekuensi karena maju di Pilkada 2018, dan ia mengaku sudah ikhlas dan menerimanya.

Untuk Pengganti Antar Waktu ( PAW ) mengingat dirinya yang akan meninggalkan kursi DPRD, Hardianto enggan menjawab karena ditakutkan nantinya bisa menimbulkan polemik. "Itu saya tidak bisa jawab, nanti jadi polemik pula," singkatnya. 

Saksikan berita menarik lain dari Riauonline.co.id di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya