DKPP Pecat Anggota Panwaslu Sibolga karena Pungli

Sebelum dipecat, Jhonny sempat menjalani sidang DKPP pada Senin, 19 Maret 2018.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Mar 2018, 13:03 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 13:03 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Medan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sibolga Jhonny Effendi Sitinjak. Jhonny dipecat karena pungutan liar kepada calon staf yang akan bekerja di Panwaslu Kota Sibolga.

Sebelum dipecat, Jhonny sempat menjalani sidang DKPP pada Senin, 19 Maret 2018. Dalam persidangan terungkap, Jhonny meminta uang Rp 6 juta kepada calon staf atas nama Ruth Damayanti Sianturi, agar bisa diterima sebagai staf Panwaslu Kota Sibolga.

"Benar (pemecatan), dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya di persidangan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut), Syafrida Rachmawati Rasahan, Selasa 20 Maret 2018.

Diungkapkan Syafrida, Jhonny juga sudah mengembalikan uang tersebut kepada korbannya. Untuk proses pemecatan, Bawaslu Sumut saat ini masih akan melakukan rapat pleno. Menurut Syafrida, surat keputusan pemecatan akan keluar pada pekan depan.

"Kemungkinan, surat keputusan pemecatannya keluar pada pekan depan, mungkin pada hari Senin, 26 Maret 2018," sebutnya.

Panwas Aceh Besar Juga Dipecat

Selain Jhonny, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Aceh Besar atas nama Syukurdi. Bawaslu diperintahkan menjalankan putusan selama tujuh hari setelah pembacaan putusan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis Harjono, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap 10 penyelenggara Pemilu dan sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya