Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan larangan munculnya peserta pilkada di televisi pada saat kampanye. Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran KPI nomor 68 yang ditujukan kepada seluruh pemimpin lembaga penyiaran.
"Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sinetron atau seni peran lainnya," ujar Komisioner KPI Bidang Isi Siaran Nuning Raudiyah di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menampilkan peserta Pilkada sebagai pembawa program siaran, dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggara Pilkada.
Advertisement
Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggara Pilkada, serta melarang menayangkan peserta pilkada sebagai pemeran iklan.
"Lembaga penyiaran harus mengedapankan prinsip keberimbangan dalam masa kampanye," kata dia.
Â
Peran Penting KPI
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa jadi pahlawan dalam mengawal perubahan.
"Syaratnya harus menjadi pemberani. Berani bersuara dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, dalam menghadapi dunia yang berubah sangat cepat, kompleks dan penuh risiko," kata Moeldoko di acara Hari Penyiaran Nasional di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (2/4/2018).
Sekarang ini, menurut Moeldoko, masyarakat sering diombang-ambingkan dengan informasi yang simpang siur dan tidak benar.
Contohnya, seringkali Pemerintah dituding hanya membangun fisik, membangun infrastruktur saja.
"Padahal, jika dipahami lebih jauh, dalam pembangunan fisik dan infrastruktur, di dalamnya terkandung upaya membangun konektivitas, membangun mentalitas masyarakat, membangun peradaban manusia," kata Moeldoko melalui pesan tertulis.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement