Jakarta - Calon Gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye di Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada akhir April lalu.
Pelapor adalah seorang warga bernama Jiarmansyah. Pada sebuah video, Djarot tengah memberikan uang kepada warga. Video itupun dijadikan alat bukti dalam laporannya.
"Kemarin kita memang terima laporan soal itu. Tapi sudah kita limpahkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang, karena lokasi kejadiannya di sana," sebut Kasubbag Hukum dan Humas Bawaslu Sumut, Feri Pohan, Kamis (3/5/2018).
Advertisement
Kuasa hukum Djarot Saiful Hidayat, Marihot Siahaan mengatakan kliennya tidak terima dengan tuduhan tersebut. Dia menuding Jiarmansyah memfitnah kliennya.
Marihot menduga, video yang dijadikan alat bukti itu telah diedit dengan sengaja untuk merugikan kliennya.
Memang benar, kata dia, Djarot Saiful Hidayat menyerahkan uang kepada warga. Uang itu dikeluarkan langsung dari dompet Djarot.
"Namun uang itu bukan untuk membeli suara warga atau politik uang lainnya. Melainkan uang untuk membayar hasil bumi berupa buah-buahan yang diserahkan warga kepada Djarot,"Â ujar Marihot.
Â
Laporkan Balik
Atas dugaan fitnah itu, tim kuasa hukum melaporkan kembali Jiarmansyah ke Bawaslu Sumut. Delik aduannya adalah menyebarkan berita bohong dan fitnah.
"Kita libas habis yang memfitnah begini. Kita ingin ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Kalau perlu kita akan bawa kasus tidak hanya ke pidana pemilu, tapi juga ke pidana umum, Karena ini juga persoalan pencemaran nama baik," ucap Marihot.
Â
Saksikan berita menarik lainnya dari Jawapos di sini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement