Bawaslu Diminta Usut Dugaan Mahar Rp 500 Miliar ke PAN dan PKS

Jika informasi mengenai mahar itu benar, maka Bawaslu dapat mencoret nama calon presiden atau calon wakil presiden yang terlibat.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2018, 03:40 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2018, 03:40 WIB
Prabowo dan Sandiaga Serahkan Berkas Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres 2019
Bakal Capres/Cawapres Pemilu 2019, Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno usai menyerahkan syarat pencalonan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/8). Prabowo Subianto/Sandiaga Uno menjadi bakal calon kedua yang mendaftar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengusut kasus dugaan mahar sebanyak Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Sebab, persoalan mahar merupakan permasalahan hukum yang serius dan tidak dapat ditolerir.

Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan, mahar politik menyangkut persoalan integritas bangsa. Menurut dia, Indonesia tidak boleh dipimpin oleh pemimpin yang "transaksional". “Publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana kredibelitas pemimpinnya,” kata Aulia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Agustus 2018.

Aulia meminta Bawaslu memeriksa Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief serta memanggil nama-nama yang disebut dalam kasus itu.

"Ini kan baru tahap pendaftaran, masih ada waktu buat Bawaslu untuk mengusut dugaan mahar itu. Harus bergerak cepat,” ujar dia.

Menurut dia, jika informasi mengenai mahar itu benar, maka Bawaslu dapat mencoret nama calon presiden atau calon wakil presiden yang terlibat. Sedangkan partai yang terbukti menerima mahar harus diberi sanksi.

Hal itu sesuai Pasal 228 UU RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu yang melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apa pun, janji, atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.

"Sanksi bisa diberikan sejak dini. Ini adalah langkah penyelamatan demokrasi di Indonesia,” kata dia. 

Namun, kata Aulia, jika setelah pemeriksaan ternyata dugaan mahar Rp 500 miliar itu tidak benar, maka Andi Arief yang menyampaikan informasi tersebut harus dijerat dengan delik penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

 

Maksimal Rp 2,5 Miliar

Sementara itu, pengamat politik Hadar Gumay menyarankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) patut menyelidiki isu pemberian mahar politik oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Nilainya disebut-sebut mencapai Rp 500 miliar untuk masing-masing partai. 

"Untuk memastikan semua ini sehingga Pemilu kita bersih dan berintegritas, Bawaslu perlu memprosesnya," kata Hadar Gumay seperti dilansir Antara, Minggu, 12 Agustus 2018.

Dia mengatakan, pengakuan berbagai pihak yang banyak diberitakan di media dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memulai tugasnya.

"Jadi, tidak perlu menunggu ada orang yang melaporkan," kata Hadar.

Dia mengatakan, jika Sandiaga Uno ingin memberikan bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.

Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden, maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya