Beda Strategi Jokowi-Prabowo soal Babat Habis Koruptor di Indonesia

Kubu Jokowi dan Prabowo meyakini jika penambahan personel mampu memberikan kekuatan tambahan dalam melakukan penegakan hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2019, 11:27 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 11:27 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Dua kandidat Pilpres 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto sama-sama memasukkan penguatan lembaga penegak hukum dalam visi misi mereka dalam Debat Pilpres 2019. Mereka akan beradu gagasan dalam debat perdana bertema seputar hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme di Hotel Bidakara, Kamis (17/1/2019).

Keduanya sama-sama akan melakukan penguatan lembaga penegak hukum dengan cara menambah anggaran dan personel. Namun ada beberapa pembeda yang akhirnya muncul. 

Kubu Jokowi dan Prabowo meyakini jika penambahan personel mampu memberikan kekuatan tambahan dalam melakukan penegakan hukum. Adanya penambahan anggota itu berdampak pada meningkatnya anggaran bagi lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan peradilan.

Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong menegaskan, pemerintah saat ini telah berkomitmen melakukan penguatan terhadap lembaga penegak hukum. Beberapa upaya seperti penolakan revisi UU KPK merupakan bukti nyata Jokowi ingin memperkuat lembaga penegak hukum.

Kini upaya tersebut hanya perlu dilanjutkan. Usman mencontoh, beberapa langkah yang akan diambil Jokowi-Ma'ruf jika menang adalah memberikan kekuatan hukum lebih bagi Kejaksaan. Karena mereka menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan itu dalam UUD belum diatur secara spesifik tentang kejaksaan. Tapikan kalau UUD perlu amandemen, sehingga bisa melalui revisi Undang-undang Kejaksaan. Sehingga memberikan kekuatan lebih pada kejaksaan. Sebagaimana misalkan yang telah terjadi pada KPK misalkan, kepolisian dan lembaga pengadilan, mungkin itu salah satu yang akan dilakukan," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/1).

Kubu Jokowi menyakini, penguatan hukum tidak akan terwujud jika lembaga penegaknya tidak diperkuat. Upaya tersebut sudah dijalankan, Usman mencontohkan, adanya penambahan anggaran dan personel bagi KPK.

"Karena penguatan hukum tidak ada artinya tanpa penguatan lembaga-lembaga penegak hukum. Karena dalam hal ini ada kepolisian, pengadilan, kejaksaan ada KPK sampai level lebih tinggi," ujarnya.

Namun upaya penguatan tersebut dibantah oleh Kubu Prabowo. Mereka menilai, saat ini lembaga penegak hukum tengah mengalami penurunan lantaran menjadi alat untuk penguatan kekuasaan. Untuk itu mereka menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan hukum yang adil dan berintegritas.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean menjelaskan, untuk penguatan lembaga penegak hukum diperlukan personel yang tangguh, handal dan memiliki keilmuan penyelidikan serta penyidikan. Mereka juga menginginkan personel yang ada di KPK, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan memiliki mental.

"Mental ini tidak tergoda dengan iming iming untuk itu kita tingkatkan mental ini dengan memberikan perbaikan pendapatan. Kita akan kaji sejauh mana memberikan kesejahteraan lebih baik agar tidak tergiur dengan suap," katanya.

Politisi Demokrat ini mengharapkan, dengan adanya mental anti korupsi dan suap ini akan memberikan keadilan dalam hukum. Sebab saat ini, dia mengungkapkan, masyarakat tidak mendapatkan keadilan. Hukum dinilai tajam kepada sejumlah pihak.

Melihat kondisi tersebut, Ferdinand menegaskan, perlunya personel yang bisa menjadi pengayom bagi masyarakat. Sehingga, dia menambahkan, tidak hanya menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan.

"Kejaksaan kepolisian tidak ada peningkatan kualitas, masyarakat merasa ketidakadilan yang luar biasa. Ini membuat masyarakat kita bergolak. Ini akibat tidak keseriusan Jokowi dalam memperbaiki lembaga penegak hukum. Jokowi lebih banyak memperalat penegak hukum untuk memperkuat kekuasaan," tutupnya.

Program Jokowi-Ma'ruf Amin

OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
  1. Memperbaiki proses harmonisasi peraturan perundangundangan.
  2. Menyederhanakan regulasi dan menghindari terjadinya pengaturan yang berlebihan.
  3. Memperbaiki regulasi agar lebih mendukung kreativitas dan kinerja, serta memberikan rasa aman dan rasa adil kepada masyarakat.
  4. Melanjutkan reformasi hukum pidana dan acara pidana untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan secara efisien, manusiawi, berkeadilan, dan menjamin kontrol efektif terhadap penegak hukum.
  5. Bersama Mahkamah Agung menyepakati kerangka hukum bagi agenda perbaikan sistem peradilan perdata.
  6. Melanjutkan pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan.
  7. Melanjutkan pemberantasan narkoba dan psikotropika untuk melindungi generasi muda.
  8. Memberantas premanisme dan pungli untuk memberikan rasa aman, menjamin ketertiban dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat dan pelaku usaha dengan revitalisasi Saber Pungli dan mengawasi prosesnya sampai di pengadilan.
  9. Melanjutkan reformasi di lembaga pemasyarakatan, termasuk mengatasi masalah overcrowding.
  10. Melaksanakan secara konsisten Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang fokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi di setiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
  11. Meningkatkan kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
  12. Memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  13. Meningkatkan sinergi dan kerja sama antar-institusi penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan korupsi.
  14. Menggiatkan transaksi non-tunai sebagai tindakan pencegahan penggunaan uang tunai dalam tindak korupsi dan pencucian uang.
  15. Mempertegas penindakan kejahatan perbankan dan pencucian uang.
  16. Meningkatkan budaya dan kebijakan yang berperspektif HAM (berwawasan HAM), termasuk memuat materi HAM dalam kurikulum pendidikan.
  17. Melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
  18. Memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkahlangkah hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.
  19. Melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum, hingga pada pemanfaatan sumber daya alam yang lestari.
  20. Memberikan perlindungan bagi kaum difabel, termasuk memperluas akses lingkungan sosial dan pendidikan yang inklusif serta penyediaan fasilitas yang ramah pada difabel di fasilitas umum dan transportasi umum.
  21. Melindungi hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.
  22. Meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anakanak, dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan.
  23. Memperluas cakupan kampung/desa layak anak untuk memastikan pendidikan anak usia dini dimulai dari lingkungan yang ramah.
  24. Meningkatkan kinerja dan kerja sama efektif dan produktif berbagai institusi dalam rangka perlindungan dan penegakan HAM.
  25. Meningkatkan pembudayaan sadar hukum di kalangan ASN, TNI, Polri, dan masyarakat.
  26. Membentuk budaya hukum berlalu lintas sebagai wujud paling mendasar kepatuhan pada hukum.

Program Prabowo-Sandiaga

Suap Pejabat Kementerian PUPR
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti total Rp 3.369.531.000, SGD 23.100, dan USD 3.200 pers terkait dugaan suap Pejabat Kementerian PUPR yang melibatkan 21 orang di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)
  1. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
  2. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di muka umum.
  3. Mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas, dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
  4. Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.
  5. Menegakkan kembali kebebasan mimbar akademik sebagai sarana tidak hanya pengembangan budaya ilmiah tetapi juga perwujudan proses demokrasi yang taat asas.
  6. Menjamin kebebasan para seniman serta pelaku budaya untuk berkarya menyampaikan pendapat, dan berkreasi di muka umum.
  7. Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.
  8. Menjamin untuk tidak mengintervensi KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi.
  9. Merevisi Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dimana Jaksa Agung dan Kapolri diinstruksikan untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dan detil lainnya yang justru berpotensi melindungi koruptor.
  10. Memperkuat program edukasi antikorupsi bagi generasi muda serta bekerjasama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik.
  11. Mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang menjamin independensi, transparansi, mencegah korupsi dan menjaga keberlangsungan demokrasi.
  12. Mendorong peran serta elemen masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan kolektif dimulai dengan keteladanan para pemimpin di semua lini.

Reporter: Fikri Faqih

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya