DPR Minta KPU Segera Petakan Daerah Pilkada Terdampak Covid-19

Komisi II DPR menekankan bahwa pelaksanaan pilkada tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 20:10 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 20:10 WIB
KTP Penyelenggara Pemilu dan PNS Masuk Dukungan Kandidat di Pilkada Ternate
Temuan terhadap persyaratan dukungan ini dimungkinkan bertambah karena saat ini KPU setempat masih melakukan proses verifikasi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera melakukan pemetaan daerah-daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dengan menghitung kondisi obyektif daerah yang terkena sebaran virus Corona atau Covid-19. 

"KPU tentu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan Covid-19," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. 

Arwani menekankan bahwa pelaksanaan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus Corona. 

Arwani menjelaskan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah memberi skema dan aturan pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

Dalam konteks itu, menurut dia, persoalan Covid-19 dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya.

Karena itu menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP itu, ada dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada, yaitu skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan.

"Pasal 120 ayat (1) mengatur mengenai pemilihan lanjutan jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti," ujarnya dilansir Antara. 

Sementara, skema pilkada susulan, dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu yang diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada yang dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan. 

Menurut dia, skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilkada Provinsi dapat ditempuh jika 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya.

"Penetapan Pemilihan Gubernur lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemetaan Wilayah Terpapar Covid-19 Berbasis Data Valid

Sedangkan keputusan pilkada apakah dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan.

Dalam konteks itu, lanjut Arwani, pemetaan wilayah yang terpapar Covid-19 menjadi relevan dan tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat.

Arwani mengatakan, opsi mengenai model kampanye juga telah diatur di Pasal 65 ayat (1), seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan dan lain-lain.

"Apakah model kampanye dengan pertemuan terbatas dapat menjadi model yang dipilih di situasi paparan Covid-19? Tentu pilihan tersebut tetap merujuk protokol yang ditetapkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya