DPRD Sebut Penundaan Tahapan Pilkada Surabaya Belum Mendesak

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Tony menuturkan, penundaan Pilkada Surabaya 2020 terlihat tidak memiliki dasar yang kuat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2020, 20:01 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2020, 20:01 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Tony menuturkan, wacana penundaan tahapan Pilkada Surabaya 2020 belum mendesak.  Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur akibat dari penyebaran virus corona atau COVID-19 belum mendesak.

"Saya pikir belum mendesak. Langkah kita pertama menangani penyebaran wabah virus ini dengan seksama, kemudian kalau ini berhasil maka tidak perlu kegiatan-kegiatan (tahapan pilkada) yang sudah terjadwal sistematik, itu lalu ditangguhkan," ujar Thony di Surabaya, Senin (16/3/2020), seperti dikutip dari Antara.

Politikus Partai Gerindra ini menganggap, penundaan terlihat tidak memiliki dasar yang kuat, lantaran dinilai terlalu dini dan dinilai meragukan kerja pemerintah dalam mengantisipasi COVID-19.

"Kalau belum apa-apa sudah minta ditangguhkan itu terlalu dini. Kita lihat dulu upaya antisipasi pandemi bisa diatasi, maka kegiatan pilkada bisa dijalankan seperti biasa," ujar dia.

Ia menyarankan daripada melakukan penundaan tahapan pilkada yang malah dapat menimbulkan kepanikan, lebih baik semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyebaran virus COVID-19.

"Daripada masyarakat dihadapkan pada persoalan itu lebih baik semua pihak berpikir proses berkembangnya virus harus bisa ditanggulangi," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

Ketua KIPP Jatim Novli Bernadi Thyssen sebelumnya mengimbau KPU selaku penyelenggara pemilu di Jatim untuk melakukan penundaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Memerintahkan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilihan di seluruh daerah pemilihan," kata dia.

Menurut dia, langkah ini diambil KIPP untuk mengurangi penyebaran virus corona agar tidak menyebar secara sporadis di daerah yang akan melakukan Pilkada serentak 2020.

"Langkah ini dianggap penting dan mendesak sebagai upaya pencegahan agar wabah corona tidak menyebar secara sporadis," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya