Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih bagi pasien Covid-19 untuk tetap berpartisipasi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta mengatakan, pasien Covid-19 yang sedang mendapatkan perawatan tetap bisa memilih meski tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).Â
"Petugas yang akan datang memakai alat pakaian pelindung diri lengkap ke rumah sakit-rumah sakit rujukan," kata Arief, Kamis, 11 Juni 2020 dilansir Antara.Â
Advertisement
Tidak hanya datang ke tempat perawatan para pasien, KPU juga akan menyediakan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat yang dengan keluhan kondisi kesehatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Arief hal ini merupakan bentuk upaya mengakomodasi seluruh pemilih yang memiliki hak pilih pada pilkada.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemisahan Bilik Suara
Terkait pemisahan bilik suara, lanjut dia juga bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona serta mengurangi kekhawatiran pemilih untuk datang memberikan hak suara mereka ke TPS.
"Kekhawatiran soal tinta tanda sudah mencoblos juga kita pikirkan. Nantinya tidak mencelupkan jari ke tinta. Rencananya akan diteteskan pakai pipet tetes," ujarnya.Â
Hal tersebut menurut dia dilakukan tentunya guna mengurangi kekhawatiran pemilih terhadap risiko penyebaran Covid-19 melalui tinta tesebut.
Meskipun dalam berbagai penelitian virus tidak bisa hidup dalam tinta ungu, sebab memiliki kandungan yang bisa membunuh virus.
KPU menyebutkan tetap akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 sesuai dengan kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Namun menurut dia, pilkada bisa saja ditunda kalau anggaran dan peralatan pelindung diri tidak dapat didistribusikan tepat waktu.
Advertisement