KPU Jamin Hak Pilih Pasien Covid-19 di Pilkada 2020

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pasien Covid-19 yang sedang mendapatkan perawatan tetap bisa memilih meski tidak dapat mendatangi TPS.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2020, 15:38 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 15:37 WIB
Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mengumumkan rilis 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hingga kini, tercatat 81 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih bagi pasien Covid-19 untuk tetap berpartisipasi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta mengatakan, pasien Covid-19 yang sedang mendapatkan perawatan tetap bisa memilih meski tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). 

"Petugas yang akan datang memakai alat pakaian pelindung diri lengkap ke rumah sakit-rumah sakit rujukan," kata Arief, Kamis, 11 Juni 2020 dilansir Antara. 

Tidak hanya datang ke tempat perawatan para pasien, KPU juga akan menyediakan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat yang dengan keluhan kondisi kesehatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Arief hal ini merupakan bentuk upaya mengakomodasi seluruh pemilih yang memiliki hak pilih pada pilkada.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemisahan Bilik Suara

Terkait pemisahan bilik suara, lanjut dia juga bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona serta mengurangi kekhawatiran pemilih untuk datang memberikan hak suara mereka ke TPS.

"Kekhawatiran soal tinta tanda sudah mencoblos juga kita pikirkan. Nantinya tidak mencelupkan jari ke tinta. Rencananya akan diteteskan pakai pipet tetes," ujarnya. 

Hal tersebut menurut dia dilakukan tentunya guna mengurangi kekhawatiran pemilih terhadap risiko penyebaran Covid-19 melalui tinta tesebut.

Meskipun dalam berbagai penelitian virus tidak bisa hidup dalam tinta ungu, sebab memiliki kandungan yang bisa membunuh virus.

KPU menyebutkan tetap akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 sesuai dengan kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Namun menurut dia, pilkada bisa saja ditunda kalau anggaran dan peralatan pelindung diri tidak dapat didistribusikan tepat waktu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya