Pilkada Solo, Gibran-Teguh dan Bajo Dinyatakan Sehat dan Penuhi Syarat Usia

Gibran optimistis kekurangan berkas persyaratan dari pendampingnya, Teguh Prakosa, bisa terselesaikan.

diperbarui 15 Sep 2020, 13:33 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 13:33 WIB
Gibran Rakabuming Raka
Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa menunjukkan surat rekomendasi dari PAN saat menggelar pertemuan di Jakarta, Rabu (12/8/2020). PAN telah resmi memberikan dukungannya kepada Gibran dan Teguh pada Pilkada Solo 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyatakan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Solo 2020, yaitu Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), memenuhi syarat usia dan kesehatan.

"Ada tiga komponen hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD dr Moewardi pada Selasa 8 September dan Rabu 9 September 2020. Yaitu jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Dari hasil tes kedua paslon sehat dan cukup umur," jelas Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Senin, 14 September 2020.

Nurul juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan Pilkada tahun ini berbeda dengan pemeriksaan dengan Pilkada Solo 2015 lalu. Pada tahun tersebut KPU mendapat rekam medis pasangan cawali-cawawali. 

"Pada pemeriksaan kesehatan Pilkada 2020 KPU hanya mendapat berita acara hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa," ungkapnya. 

Pemeriksaan kesehatan cawali-cawawali Solo melibatkan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kekurangan Berkas

Sementara itu, Gibran optimistis kekurangan berkas persyaratan dari pendampingnya, Teguh Prakosa, bisa terselesaikan. Sebab berkas-berkas tersebut menurutnya sudah ada pada tim pemenangan.

"Sudah, sudah siap. Persyaratan tidak ada masalah, sudah kami susulkan," tutur Gibran.

Selain perbaikan berkas persyaratan pasangan cawali-cawawali Pilkada Solo dari PDIP itu sudah menyiapkan konsep kampanye untuk menggalang dukungan.

Termasuk konsep kampanye virtual untuk mencegah berkerumunnya massa guna mencegah persebaran Covid-19.

Di sisi lain, Teguh Prakosa menegaskan surat keterangan tidak sedang pailit sebenarnya sudah ada.

Penyerahan surat itu sedianya bersamaan dengan tanda terima surat terkait pengundurannya dari anggota DPRD Solo periode 2019-2020 pada hari ini, Selass (15/9/2020). 

"Biar pun itu [berkas persyaratan Teguh] dianggap belum memenuhi syarat. Ya ndak apa-apa. Tidak ada masalah bagi saya. Jadi nanti diperbaiki, tapi kan tidak sampai melampaui batas waktu. Masih ada waktu untuk itu," urainya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya