Liputan6.com, Jakarta Tingginya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 disaat pendaftaran paslon Pilkada 2020 menjadi sorotan. Desakan untuk adanya sanksi yang tegas pun disuarakan, agar tak menjadi kluster penularan Covid-19.
Menjawab hal itu, Kasubdit IV Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri, Agus Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan alur penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada Pilkada 2020.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah siap mengambil langkah tegas. Apabila pemberian sanksi atau peringatan oleh KPU maupun Bawaslu selaku penyelenggara, diabaikan para peserta Pilkada.
Advertisement
"Apabila KPU dan Bawaslu telah mengambil langkah-langkah sanksi, tatapi tidak diindahkan, Polri nanti yang akan melakukan penegakan hukum. Berperdoman pada undang-undang nomor 4 Tahun 1994 tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya saat diskusi daring, Selasa (15/9/2020).
Dalam slide presentasinya bagi para peserta mengabaikan teguran pihak penyelenggara terkait protokol kesehatan, dapat dijerat sanksi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 maupun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh polri tentu saja dasarnya melakukan penyelidikan. Dengan adanya laporan dari Bawaslu dan data pendukung atau aturan yang tidak diindahkan dari Bawaslu," ujarnya.
"Intinya bahwa penegakan hukum protokol kesehatan di Pilkada 2020 darri Bareskrim siap untuk selalu berkoordinasi sebelumnya dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintah lainnya," tambahnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Opsi Terakhir
Walau demikian, ia menyampaikan bahwa opsi penindakan hukum terkait protokol kesehatan pada Pilkada merupakan opsi terakhir. Maka ia pun mengimbau kepada para peserta agar memperhatikan protokol kesehatan dengan baik selama tahapan Pilkada.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement