Liputan6.com, Depok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima laporan dugaan adanya money politic atau politik uang menjelang pencoblosan di Pilkada Kota Depok. Bawaslu Kota Depok tengah melakukan penelusuran atas temuan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang adanya money politic itu dari masyarakat.
Baca Juga
"Akan menelusuri apakah cuma uang doang atau ada hal lain seperti sembako. Itu kan harus dikembangkan dulu di lihat lagi," ujar Luli, Jumat (11/12/2020).
Advertisement
Luli menjelaskan, besaran uang yang diduga diberikan salah satu pendukung Paslon sebesar Rp 30 ribu per amplop.
Pemberian amplop menjelang Pilkada 2020 berdasarkan laporan yang diterima berada di wilayah Kecamatan Sawangan.
Dia menilai, pemberian amplop sebesar Rp30.000 dinilai sangat kecil. Namun, dia mengatakan nominal isi dari amplop tersebut bisa saja lebih besar. Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan penelusuran.
"Kita telusuri dulu ya, ada laporan dan kita menduga itu money politics, ada dugaan asas praduga tak bersalah keluar dulu," ucap Luli.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal ASN
Sementara itu, terkait ASN yang telah disidang, Bawaslu telah menerima laporan kasusnya sudah masuk ke pembacaan tuntutan. ASN tersebut terancam hukuman kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp 4.000.000.
"Putusannya baru minggu depan tapi tadi tuntutannya sama Jaksa dua bulan penjara atau denda 4 juta kalau ga salah. Tapi belum putusan ya, putusan baru minggu depan," tutup Luli.
Advertisement