Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diberikan akses penuh masuk ke sistem informasi pencalonan (Silon) untuk memantau tahapan Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, permintaan akses penuh otoritasnya ke Silon ini agar pemantauan keterbukaan informasi kelengkapan syarat daring (online) 2.134 bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bacaleg DPRD) dan 55 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (Balon DPD RI).
"Nah kita harapkan dengan sistem Silon ini justru memberikan peluang keterbukaan yang lebih transparan juga. Terhadap misal proses kami Bawaslu terhadap dokumen karena ini penting untuk fungsi komprehensif pengawasan Bawaslu. Nah itu ya sedikit terkendala kita untuk akses yang lebih jauh, ini juga yang sedang kita imbau ke KPU," ujar Abdullah kepada Liputan6, Bandung, Kamis (25/10/2023).
Advertisement
Dia mengaku pengawasan dan pemantauan pada Pemilu 2024 oleh otoritasnya tidak akan berjalan maksimal, jika akses untuk melihat dokumen syarat Bacaleg DPRD dan Balon DPD RI tidak diberikan secara menyeluruh oleh KPU.
Saat ini Bawaslu Jawa Barat kata Abdullah, hanya sebagai penonton Silon yang hanya melihat kelengkapan dokumen syarat Bacaleg DPRD Jawa Barat dan Balon DPD RI secara umum.
"Sementara yang kita inginkan kan substantif. Jadi kelengkapan berkasnya bisa kita cek, tujuannya kan bukan pengawasan secara formalitas tapi pengawasan substantif dan komprehensif," kata Abdullah.
Pengawasan substantif dan komprehensif dokumen syarat Bacaleg DPRD Jawa Barat dan Balon DPD RI ini, yakni Bawaslu dapat melihat langsung dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang terpenuhi atau tidak.
Atas dasar tersebut, Abdullah meminta kepada KPU Jawa Barat agar tidak mempersulit pemantauan dokumen syarat Bacaleg DPRD dan Balon DPD RI di Silon.
"Agar untuk memastikan semua bakal calon nanti right to be candidat. Jadi calon yang memang dibenarkan dan ini penting sebagai fungsi pengawasan Bawaslu pada Pemilu dan saat menjadi pejabat publik nanti," ucap Abdullah.
Â
Keterbukaan Informasi Diperlukan
Abdullah menganggap keterbukaan informasi publik soal rekam jejak dan kelengkapan dokumen syarat Bacaleg DPRD dan Balon DPD RI secara rinci tidak hanya diperlukan oleh masyarakat namun juga oleh media massa.
Salah satu aturan undang-undang yang diperkirakan Abdullah sudah terpenuhi oleh partai politik yakni 30 persen kuota perempuan.
"Namun ada norma yang dipersoalkan misal kalau jumlah kursinya tujuh, kalau 30 persen masih di dua koma berapa. Pembulatannya itu yang kemudian dipersoalkan," terang Abdullah.
Jika angkanya dibawah nol koma lima, Abdullah menerangkan sistem pembulatan angkanya ke bawah, namun jika diatas nol koma lima maka pembulatannya ke atas.
Sistem pembulatan itu berdampak kepada keutuhan norma 30 persen kuota keterwakilan perempuan di legislatif.
"Terkadang di satu dapil karena terdampak pembulatan ke bawah tidak mencukupi 30 persen (kuota perempuan). Nah itu yang kemudian yang dipersoalkan oleh pemantau dan kelompok perempuan. Ini akan direvisi," tukas Abdullah.
Â
Reporter: Arie Nugraha/Liputan6.com
Advertisement