Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM mendeklarasikan acara Pemilu 2024 yang ramah hak asasi manusia dalam rangka memperingati usia 30 Tahun. Komnas HAMÂ menggandeng perwakilan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara pemilu dan organisasi masyarakat untuk menyukseskan acara tersebut.
"Pemilu ada beberapa dimensi hak yang dilindungi. Pertama hak untuk ikut serta di pemerintahan, kedua hak untuk memilih dan dipilih, serta hak peroleh kesetaraan akses kepada pelayanan publik. Selain itu, UU No 39 1999 tentang HAM, juga menegaskan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan ikut pemilu yang langsung umum bebas rahasia luber jurdil, dan pemilu tanpa diskriminasi," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga
Atnike menyatakan, Komnas HAM menilai pemilu bukan hanya sarat legitimasi politik, tapi pemilu mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara yang menjadi bagian dari HAM.
Advertisement
"Deklarasi pemilu ramah HAM inisiasi Komnas HAM hari ini adalah salah satu langkah ingin turut membuktikan pemenuhan hak kepemilian setiap warga negara dan memberikan perhatian lebih pada kelompok marginal rentan," kata Atnike.
Hak Asasi Setara dalam Pemilu
Atnike mengaku sengaja tidak hanya mengajak penyelenggara pemilu, melainkan juga Parpol agar semua pihak tidak melupakan bahwa semua kalangan masyarakat tanpa melihat latar belakang ekonomi, profesi dan lainnya, punya hak asasi yang setara dalam Pemilu.
"Komnas HAM ingin mengajak juga tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik dan masyarakat, jangan sampai ada saudara kita yang tertinggal dalam pesta demokrasi," kata dia.
Menurut Atnike, ada penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan Pemilu yang menghormati prinsip-prinsip HAM.
Advertisement