Muncul Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Ma'ruf Amin: Jangan Terlalu Jauh dengan Pilpres

Menurut Ma'ruf Amin, mengubah jadwal Pilkada boleh saja dilakukan asal jangan terlalu jauh dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden pada Februari 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Sep 2023, 15:33 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2023, 15:32 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Idul Adha 1444 Hijriah akan melaksanakan kurban sapi di Masjid Istiqlal.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Idul Adha 1444 Hijriah akan melaksanakan kurban sapi di Masjid Istiqlal.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin angkat bicara mengenai wacana memajukan jadwal Pilkada 2024. Menurut Ma'ruf, mengubah jadwal Pilkada boleh saja dilakukan asal jangan terlalu jauh dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden pada Februari 2024.

"Kalaupun alasannya ada, artinya logikanya masuk, dan ada, jangan terlalu jauh mungkin jaraknya, jangan terlalu jauh sesudah Pilpres ke Pilkada," kata Ma'ruf dilansir dari Antara, Senin (4/9/2023).

Ma'ruf menegaskan, dimajukannya jadwal Pilkada 2024 hingga saat ini baru sebatas usulan. Ia mengatakan, realisasi perubahan waktu Pilkada akan sangat tergantung dengan urgensi serta dampaknya.

Jika terdapat urgensi memajukan jadwal Pilkada yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, Ma'ruf menyebut hal tersebut bisa saja terjadi.

"Kita akan lihat kalau alasannya masuk akal ya saya kira untuk kebaikan saja. Kalau tidak, itu tentu akan kembali ke waktu yang lama. Jadi kalau memang memajukan itu punya nilai tambah, nilai kebaikan ya kenapa tidak, bisa saja begitu," kata Ma'ruf.

Wacana perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dalam beberapa waktu terakhir mengemuka, karena muncul anggapan pemungutan suara pada November 2024 dinilai tidak sesuai dengan desain awal keserentakan pilkada.

Wacana perubahan jadwal pilkada tersebut juga muncul dalam ranah publik, agar roda kepemimpinan pemerintah daerah tidak terlalu lama diisi oleh penjabat kepala daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai, perlu dilakukan kajian lebih mendalam soal usulan perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dimajukan dari 27 November menjadi September 2024.

"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023.

 

Wacana Pilkada 2024 Dipercepat, Jokowi: Urgensinya Apa?

Jokowi
Jokowi melakukan blusukan ke Pasar Pekalongan bersama Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertanyakan urgensi apabila Pilkada Serentak 2024 dipercepat atau dimajukan. Dia menegaskan hingga kini belum ada rencana menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) untuk memajukan Pilkada 2024.

"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa," kata Jokowi di ICE BSD Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Menurut dia, perlu pertimbangan yang mendalam untuk memutuskan apakah Pilkada 2024 dimajukan. Jokowi menyampaikan wacana tersebut masih dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," jelas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya