PDIP Siap Ikuti Aturan KPU Jika Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Hasto menegaskan, partainya sangat taat terhadap asas yang berlaku soal aturan pendaftatan capres dan cawapres. Hasto mengatakan PDIP selalu memegang etika politik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Sep 2023, 11:35 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2023, 11:34 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (Istimewa)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PDIP tak masalah apabila KPU memajukan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023.

"Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI. Kalau KPU menetapakan pendaftaran misalnya tanggal 10 (Oktober) ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10 sampai tanggal 16 tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dikutip dari siaran persnya, Sabtu (9/9/2023).

Dia juga menegaskan, partainya sangat taat terhadap asas yang berlaku soal aturan pendaftatan capres dan cawapres. Hasto mengatakan PDIP selalu memegang etika politik.

Dia juga menyinggung soal kerja sama yang dibangun tidak pernah saling mengkhianati.

"Ketika kami bekerja sama kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDIP," tegas Hasto.

Seperti diketahui, saat ini dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jadwal pendaftaran capres cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.

Di aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran capres cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon.

Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.

Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.

Berbeda dengan pengaturan sebelumnya di mana calon tetap pilpres baru akan ditetapkan pada 25 November 2023.

KPU Ungkap Alasan Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Jadi 10 Oktober 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres. Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semulai 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalamnya terdapat aturan masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.

"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Dengan pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dan kini Undang-Undang, Hasyim menyebut kini aturan soal masa kampanye dimulai pun berubah.

"Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," tutur Ketua KPU.

Apabila merujuk Perppu tersebut maka kampanye caleg dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023 dan hal itu berarti mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ucap Hasyim Asy'ari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya