Ajak Orang Lain Golput di Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta

Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 melarang setiap orang menjanjikan dan mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 515.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Okt 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2023, 14:09 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Nantinya pada hari itu, masyarakat akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, ada aturan di Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan dan mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 515.

Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)" demikia bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang atau pihak-pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 517. Jika hal tersebut dilakukan maka dapat terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda 60 Rp60 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah)" bunyi Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, beberapa pihak terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Satu di antaranya Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Meski secara organisasi tidak terlibat dalam pemilihan lima tahunan, kata Haedar Nashir, Muhammadiyah memberikan keleluasaan kepada kadernya dalam menyalurkan hak-hak politiknya. Bahkan, Muhammadiyah mengingatkan kadernya untuk tidak menjadi golongan putih (golput).

"Bagaimana urusan partai politik dan urusan lima tahunan? Dua cara yang dilakukan Muhammadiyah yaitu satu Muhammadiyah memberikan peluang kebebasan untuk memilih. Tapi dalam memilih itu tentu ada pertimbangan di situ supaya cerdas, supaya rasional, supaya berpikir berbagai pertimbangan, boleh-boleh saja. Maka jangan ribut kalau ada yang memilih ini memilih itu. Sejauh tidak ada dhorurot di dalamnya," tutur Haedar pada Minggu 6 Agustus 2023 lalu.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

KPU Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019
Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan saat ikut simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara seperti di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya