KPU Minta Izin Parpol untuk Publikasikan Riwayat Hidup Calon Anggota DPR

Publikasi calon anggota DPR pada 4 November 2023 belum disertai daftar riwayat hidup. Pasalnya, KPU baru akan meminta izin terlebih dahulu kepada partai politik (parpol).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Nov 2023, 19:11 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan 9.917 nama daftar calon tetap (DCT) anggota DPR akan dipublikasikan pada Sabtu, 4 November 2023. Namun, publikasi calon anggota DPR ini belum disertai daftar riwayat hidup.

Pasalnya, KPU baru akan meminta izin terlebih dahulu kepada partai politik (parpol) untuk mempublikasikan secara luas daftar riwayat hidup calon legislatifnya.

"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Menurut dia, KPU RI akan berkirim surat kepada pimpinan partai politik tingkat pusat. Sementara itu, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota menyurati pimpinan partai tingkat daerah untuk meminta persetujuan publikasi daftar riwayat hidup masing-masing calon yang telah ditetapkan dan diumumkan di dalam DCT.

"Jadi yang besok tanggal 4 November pengumumannya baru daftarnya dulu ya partai kalau yang basisnya partai, atau anggota DPR, DPRD adalah yang diumumkan adalah daftar calonnya dulu dan nanti kalau untuk publikasi CV atau riwayat hidup atau profilenya yang ada di CV tentu kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik," jelas Hasyim.

Optimistis Setuju

Dia meyakini partai politik setuju daftar riwayat hidup caleg dipublikasikan kepada masyarakat. Sebab, hal ini juga akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.

"Kalau dalam pandangan kami, kami optimistis partai-partai politik akan memublikasikan daftar riwayat hidup itu karena menyangkut profiling atau citra diri masing-masing calon, dan kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya, siapa dirinya yang kemudian kemungkinan membawa pengaruh terhadap perilaku memilih para pemilih, kami meyakini itu," tutur Hasyim.

Rincian 9.917 Calon Anggota DPR

Adapun 9.917 DCT DPR RI berasal dari 18 partai politik. Dari jumlah itu, ada 11 partai poitik yang memenuhi kuota DCT anggota DPR sebanyak 580 orang. Berikut daftarnya:

  1. PKB (580 caleg: 376 laki-laki dan 204 perempuan, 35,17%)
  2. Partai Gerindra (580 caleg: 370 laki-laki dan 210 perempuan, 36,21%)
  3. PDIP (580 caleg: 388 laki-laki dan 192 perempuan, 33,10%)
  4. Partai Golkar (580 caleg: 383 laki-laki dan 197 perempuan, 33,97%)
  5. Partai NasDem (580 caleg: 380 laki-laki dan 200 perempuan, 34,48%)
  6. Partai Buruh (580 caleg:370 laki-laki dan 210 perempuan, 36,21%)
  7. Partai Gelora (396 caleg: 253 laki-laki dan 143 perempuan, 36,11%)
  8. PKS (580 caleg: 357 laki-laki dan 213 perempuan, 36,72%)
  9. PKN (525 caleg: 327 laki-laki dan 198 perempuan, 37,71%)
  10. Partai Hanura (485 caleg: 298 laki-laki dan 187 perempuan, 38,56%)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (570 caleg: 334 laki-laki dan 236 perempuan, 41,40%)
  12. Partai Amanat Nasional (580 caleg: 364 laki-laki dan 216 perempuan, 37,24%)
  13. PBB (470 caleg: 277 laki-laki dan 193 perempuan, 41,06%)
  14. Partai Demokrat (580 caleg: 378 laki-laki dan 202 perempuan, 34,83%)
  15. PSI (580 caleg: 355 laki-laki dan 225 perempuan, 38,79%)
  16. Perindo (579 caleg: 348 laki-laki dan 231 perempuan, 39,90%)
  17. PPP (580 caleg: 366 laki-laki dan 214 perempuan, 36,90%)
  18. Partai Ummat (512 caleg: 307 laki-laki dan 205 perempuan, 40,04%)

Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, tidak ada tanda khusus dalam surat suara terkait dengan mantan narapidana yang ikut Pemilu 2024. Diketahui, KPU telah menetapkan 9.917 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI dan 668 orang masuk pada DCT untuk DPD RI.

"Enggak (diberikan tanda khusus). Bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, itu di UU juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"Tapi kan informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan ke teman-teman media, supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," sambungnya.

Ia menjelaskan, meski menyandang status sebagai mantan terpidana, akan tetapi tetap diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

"Jadi kalau yang untuk mantan terpidana, itu kan oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun. Dari situ, untuk yang anggota DPR RI kan semuanya MS (memenuhi syarat)," jelasnya.

 

Sejumlah Mantan Napi Ikut Pileg 2024

"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pascapenggantian DCS," sambungnya.

Lalu, untuk DPD ada satu orang yang berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum. "Masa jedanya belum genap 5 tahun, itu ada satu orang di Sumatera Barat," pungkasnya.

Sejumlah mantan narapidana kasus korupsi mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024. Nama mereka tercatat di daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang dipublikasikan oleh KPU.

Salah satunya, Susno Duadji. Dia maju di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Selatan (Sumsel).

Aturan tentang syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mendaftar menjadi caleg.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya