Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Airlangga: Keberpihakan Tak Dilarang Konstitusi

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Jan 2024, 20:29 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2024, 20:29 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden, termasuk dirinya.

“Tentu itu Bapak Presiden kan tentu akan punya langkah, tapi saya mengatakan keberpihakan dan juga aktif di politik itu bukan hal yang dilarang oleh konstitusi,” tutur Airlangga di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden. Sehingga, tidak ada salahnya bagi Jokowi mengemukakan pendapat tersebut.

“Ya pertama hak konstitusional dari bapak presiden dan juga warga negara untuk boleh memilih dan juga boleh dipilih. Jadi itu adalah hak konstitusional,” jelas dia.

Airlangga pun mengulas sejumlah tokoh penting negeri yang tentunya berbasis pada partai politik, mulai dari Presiden Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kita ketahui sejak berbagai presiden itu basisnya parpol, kita bicara Presiden Soekarno dengan PMI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, presiden Ibu Megawati dengan PDIP, Pak Habibie Golkar, kemudian Gus Dur PKB, kemudian Pak SBY Demokrat. Jadi itu sesuatu yang dibolehkan berdasarkan konstitusi,” Airlangga menandaskan.

 

Tak Ada Larangan Pejabat Kampanye

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024.

Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.

"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.

 

Dibolehkan Memihak

Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dibolehkan.

"Masa gini nggak boleh? gitu nggak boleh? Berpolitik nggak boleh? Boleh, menteri boleh, Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya