H-1 Pencoblosan, KPU Ungkap 3 Alasan Mengapa Satu Suara Pemilih Sangat Penting

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa pemilih harus datang ke TPS pada hari pencoblosan, besok Rabu, 14 Februari 2024 untuk menyalurkan suaranya. Apa saja alasannya?

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Feb 2024, 15:56 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 15:56 WIB
KPU Siapkan Program Indonesia Election Visit pada Pemilu 2024
Menurut Hasyim Asy'ari, ada banyak negara yang ingin melihat langsung pelaksanaan Pemilu di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengatakan, suara dari seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat berarti.

Hasyim mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa pemilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, besok Rabu, 14 Februari 2024 untuk menyalurkan suaranya.

"Pertama, Pemilu adalah wujud ekspresi kedaulatan rakyat. Jadi saya kira mengekspresikannya adalah dengan memilih dalam Pemilu," kata Hasyim kepada awak media, seperti dikutip Selasa (13/2/2024).

Alasan kedua, kata Hasyim, tujuan dari diselenggarakannya pemilu adalah untuk membentuk pemerintahan. Definisi pemerintahan adalah relasi antara eksekutif dan legislatif. Maka dari itu, penting untuk diingat bahwa suara dari pemilih adalah untuk melahirkan dua relasi tersebut.

"Maka kehadiran dalam memilih berkontribusi terhadap pembentukan baik pemerintah pusat dan pemerintahan daerah," jelas Hasyim.

Alasan ketiga, Hasyim memastikan bahwa pemilih adalah penentu terhadap siapa yang yang akan menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif. Sebab, jika satu saja pemilih tidak hadir, maka ketika ada dua kandidat yang berkontestasi dan memiliki jumlah suara yang sama maka kehilangan satu suara yang akan sangat menentukan.

"Misal antarpartai atau antarcalon perolehannya sama, sama-sama 5, sedangkan agar bisa menang harus unggul dari yang lainnya. Kemudian ada 1 pemilih hadir dan memilih salah satu dari mereka kemudian jadi unggul yang tadinya 5 jadi 6. Maka itu membuktikan kehadiran 1 suara itu penting," ucap Ketua KPU memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada Lima Jenis Surat Suara

Poster Sosialisasi Visi dan Misi Capres-Cawapres Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencetak surat suara Capres dan Cawapres pemilu 2024 dan bakal didistribusikan secara bertahap ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan desain tiga pasangan capres-cawapres. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 akan terdapat lima jenis surat suara dengan lima warna yang berbeda. Perbedaan warna tersebut mencirikan fungsi yang berbeda. Hal itu tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.

Pertama, warna abu-abu adalah untuk calon presiden dan wakil presiden. Di dalam surat suara terdapat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

Kedua, warna merah berisikan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Diketahui DPD adalah kandidat yang maju secara independen atau non parpol. Sehingga dalam surat suara tersebut hanya berisi nomor, foto dan nama dari calon anggota DPD.

 


Surat Suara untuk Caleg Tidak Ada Fotonya

Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketiga, warna kuning adalah untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada yang berbeda terkait isi dari surat suara ini, jika pada surat suara abu dan merah menampilkan foto, maka tidak dengan warna kuning.

Pada surat suara warna kuning hanya ada tanda gambar dari partai politik calon-calon kandidat berasal, kemudian nomor urut partai politik dan nomor urut serta nama si kandidat tersebut.

Keempat, warna biru hampir mirip isinya dengan warna kuning. Namun bedanya ditujukan untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna hijau yang juga memiliki isi yang mirip dengan warna kuning dan biru. Namun surat suara ini ditujukan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya