KPU Jember Temukan Dugaan Manipulasi Suara di Dua TPS, Minta Bawaslu Segera Bertindak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menemukan dugaan manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35 yang berada di Desa Pontang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Feb 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 16:14 WIB
Simulasi Pelaksanaan Pemilu di Kota Tangerang
Dalam pemilihan dan pemungutan suara tersebut, KPU Kota Tangerang secara perdana menguji coba dengan aplikasi Sirekap. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menemukan dugaan manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35 yang berada di Desa Pontang.

"Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara," kata Anggota KPU Jember, Hanafi dilansir dari Antara, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, data di kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus dengan penghapus (Tipe-X) di dua TPS tersebut, sehingga plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

"Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe-X. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu," tuturnya.

Hanafi mengatakan, KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi suara kepada Bawaslu Jember karena menjadi temuan penyelenggara pemilu saat melakukan monitoring.

"Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami," ucap dia.

Sementara Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in mengatakan, penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana.

"Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," katanya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU berlangsung pada 16 Februari hingga 2 Maret 2024.

Tiga TPS di Kota Malang Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Kotak Suara Pemilu 2024 Mulai Dikembalikan ke Gudang Penampungan Logistik
Usai pemungutan dan penghitungan suara, kotak suara Pemilu 2024 dikembalikan ke gudang penampungan logistik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhir pekan ini. Seluruhnya untuk pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Ketiga TPS yang akan melaksanakan PSU Pemilu 2024 itu seluruhnya di Kecamatan Lowkwaru. Yakni di TPS 14 dan TPS 37 di Kelurahan Mojolangu serta TPS 48 Kelurahan Jatimulyo. Coblos ulang dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Ketua KPU kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan pelaksanaan PSU itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebab saat pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu terjadi kesalahan prosedur.

"Kesalahan prosedur karena ada data yang tidak cocok karena pemilih yang tak terdaftar di TPS itu mencoblos di situ," kata Aminah, Rabu, 21 Februari 2024.

Dia menjelaskan, kesalahan prosedur itu yakni warga mencoblos di TPS meski tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Warga dari luar kota itu hanya bermodal KTP elektronik saja.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di ketiga TPS itu sebenarnya sudah memberi penjelasan tak bisa melayani pemilih tersebut. Namun karena terus mendesak, akhirnya diberi surat suara khusus untuk capres dan cawapres saja.

Aminah menyebut ada lebih dari 20 sampai 30 pemilih bermodal KTP elektronik yang memaksa mencoblos di TPS yang akhirnya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang itu. Penambahan jumlah signifikan itulah mengakibatkan data tak sinkron.

"Itu kan sebenarnya tidak boleh. Makanya setelah digelar pleno, direkomendasikan dilaksanakan PSU," ujar Aminah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya