Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Di mana bisa saja terjadi perubahan di Pemilu 2029.
Terkait hal itu, mantan Hakim MK yang juga calon wakil presiden Mahfud MD sepakat bahwa ambang batas parlemen tetap 4 persen.
Baca Juga
"Saya sendiri pribadi harus ada parliamentary threshold itu. Sejak reformasi dua persen pertama berlaku. Lalu partai yang tidak dapat dua persen ganti nama, misal Partai Bulan Bintang menjadi Bintang Bulan (tapi) orangnya tetap. Lalu kita atur," kata Mahfud di kawasan senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Advertisement
Dia mengungkapkan, ambang batas parlemen sesuai dengan kerangka dasar yang telah dibangun sejak era demokrasi.
"Sekarang mau dihapus semua, saya belum baca detail. Tapi itu berbeda dengan kerangka dasar yang dibangun awal reformasi, tidak apa-apa," ungkap Mahfud.
Meski demikian, ia menilai keputusan itu sudah tepat bila berlaku pada 2029. Sebab, sebelum penerapan perlu mengubah undang-undang terlebih dahulu. Ia meminta partai di bawah 4 persen di Pemilu 2024 jangan dulu bermimpi masuk parlemen.
"Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang. Kan disebut juga berlaku sebelum 2029. Yang 2024 berlaku (aturan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk (parlemen) sekarang," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, penerapan baru bisa dilakukan 2029 sebab harus ada Undang-Undang yang diubah terlebih dahulu.
Ia berpendapat ada syarat khusus untuk bisa masuk parlemen, tidak semua partai baru bisa masuk parlemen.
"Artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah undang-undang dulu, diubah dulu nanti. Kan itu belum tentu berarti nol juga. Tapi, dia menghapus, apa syaratnya, kan mesti ada syarat-syarat lain, enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur," jelas Mahfud.
Â
Tradisi Hukum
Menurut Mahfud, dalam tradisi hukum dunia apabila ada perubahan aturan, maka harus dilakukan di periode berikutnya.
Namun, ia mengakui kasus itu tidak terjadi pada keputusan syarat usia paslon capres-cawapres 2024.
"Memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya, termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan," pungkasnya.
Â
Advertisement
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Namun, keputusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).