Liputan6.com, Jakarta - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, menilai publik sangat mendukung digulirkannya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR RI.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati mengatakan, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) diragukan keseriusannya untuk menangani sengketa Pemilu 2024.
"Sekarang Bawaslu-nya mohon maaf ya 'Kok sekarang Bawaslu-nya mandul, tidak bisa menangani secara serius'. Lalu kemudian juga sekarang ke MK hakimnya juga integritasnya dipertanyakan," kata Neni kepada wartawan, dikutip Kamis (7/3/2024).
Advertisement
Hal ini diungkapkan Neni, berdasarkan pengalamannya melaporkan berbagai temuan pelanggaran Pemilu oleh DEEP Indonesia ke Bawaslu kerap kandas karena putusan Bawaslu yang dinilai abu-abu. Padahal, kata Neni temuan pelanggaran amat jelas dan nyata terjadi.
"Beberapa dugaan pelanggaran yang kami temukan di lapangan itu misalnya keterlibatan Satpol PP di Garut, lalu kemudian netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) kepala desa, lalu keterlibatan badan permusyawaratan desa," ucap Neni.
Oleh sebab itu, Neni merasa percuma apabila sengketa Pemilu bergulir di Bawaslu dan MK. Neni mendorong, ke depan Bawaslu berdiri sendiri serta memiliki posisi tegas dalam kontestasi Pemilu.
"Agar tidak abu-abu posisinya, mending Bawaslu itu menjadi badan peradilan Pemilu saja gitu agar jelas standing point-nya. Daripada seperti hari ini, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu selalu menjadi pihak minoritas di situ," kata dia.
Lebih lanjut, Neni meyakini lambannya proses penegakkan atas laporan dan temuan pelanggaran Pemilu 2024 disebabkan adanya tekanan politik yang tinggi kepada penyelenggara Pemilu. Meski begitu, Neni bilang integritas harus tetap dijaga.
"Ini perlu kita kawal karena demokrasi kita mungkin hari ini sedang ada dalam bahaya," ujar Neni.
Ketua MK Pastikan Tidak Ada Cawe-cawe
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan pihaknya tidak akan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil pemilu 2024. Suhartoyo memastikan MK tidak akan berpihak dan bepegang pada fakta persidangan serta saksi yang dihadirkan.
"Saya tegaskan semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe. Harus begini, harus begini, enggak boleh," kata Suhartoyo saat ditanya wartawan di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.
Suhartoyo menambahkan, hakim MK dalam sengketa pemilu lebih bersifat pasif. Artinya, beban pembuktian terletak pada para pihak yang bersengketa untuk menghadirkan alat bukti, saksi yang relevan dengan dalil permohonannya, sehingga bisa meyakinkan para hakim MK.
Apakah boleh hakim (MK) mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil ahli ke persidangan? Saya tegaskan enggak bisa! Jadi hakim sebenarnya pasif. Kalau teman-teman meliput perkara-perkara sidang perdata di peradilan umum, enggak ada hakim yang perintahkan panggil ini, panggil ini, enggak boleh, karena sifatnya harus pasif. Pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak," jelas pria yang karib disapa Harto ini.
Harto menjelaskan, jika pada umumnya hakim MK biasa memanggil ahli untuk bersaksi, namun untuk penyelesaian sengketa pemilu adalah soal berbeda. Sebab pada sidang yang biasa dilakukan adalah pengujian undang-undang yang menjadi norma publik.
"Perkara pengujian undang-undang, karena normanya milik publik. Hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa? Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif, baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," tutur dia.
Advertisement
TPN Ganjar-Mahfud Pasti Ajukan Sengketa Pemilu ke MK
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu bakal diajukan pasca Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil rekapitulasi suara manual berjenjang pada pemilu 2024.
"Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yakin paslon 01 juga melakukan hal demikian," tegas tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Todung berharap PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di pemilu 2024. Dia mendorong MK mampu melihat secara holistik mulai dari pra-pemilihan, saat pemilihan dan pasca-pemilihan terkait proses pemilu 2024 yang diyakini penuh dengan kecurangan.
Advertisement "Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja, karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara. Pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK," kata Todung.