KPU Bantah Dalil PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal perpindahan suaranya ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat (Jabar) pada Pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 08 Mei 2024, 10:49 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2024, 10:49 WIB
MK menggelar sidang sengketa Pileg 2024, Kamis (2/5/2024).
MK menggelar sidang sengketa Pileg 2024, Kamis (2/5/2024). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal perpindahan suaranya ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat (Jabar) pada Pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

Dapil yang dimaksud ialah Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat. PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Adapun bantahan ini, disampaikan KPU selaku Termohon melalui Kuasa Hukum Mohamad Ulin Nuha dalam sidang sengketa Pileg Pekara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 di Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Permohonan Pemohon (PPP) bukan lah hasil pemilihan umum, melainkan klaim sepihak oleh Pemohon atas perolehan suara Partai Garuda di 6 dapil. Pertama dapil Jabar 2, dapil Jabar 3, dapil Jabar 5, dapil Jabar 7, dapil Jabar 9, dan dapil Jabar 11," kata Mohamad Ulin. 

Pada pokok permohonannya, KPU merinci bahwa di dapil Jabar 2 suara PPP yang benar adalah 68.231 suara yang merupakan hasil dari rekapitulasi berjenjang.

"Dan pada saat proses rekapitulasi tingkat provinsi, saksi Pemohon hadir serta membubuhkan tanda tangan," katanya. 

"Kemudian untuk dapil 5 terhadap dalil pemohon terkait adanya migrasi suara partai pemohon ke partai garuda di dapil Jabar 5 sebesar 8.150 adalah tidak benar karena menurut Termohon suara Pemohon di dapil Jabar 5 adalah 168.963," lanjutnya. 

 

Pergeseran Suara PPP ke Garuda

Sidang sengketa Pileg 2024 di MK
Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/4/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Bahkan, lanjut dia, terhadap pergeseran suara ke Partai Garuda yang ditudingkan PPP di dapil Jabar 5 pun juga sudah ditindaklanjuti lewat putusan Bawaslu serta sudah ditindaklanjuti KPU setempat. 

Hal yang sama, ujar Ulin, juga berlaku di dapil lainnya yang dipersoalan PPP. Oleh sebab itu, dia menyebut dalil PPP terkait pergeseran suara ke Partai Garuda di Jawa Barat tidak benar dan tidak berdasar.

Karenanya dalam petitum, KPU meminta MK menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan PPP tidak dapat diterima.

 

Minta KPK Tetap Berlakukan Keputusan KPU

KPU juga meminta Mahkamah untuk menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara hasil Pemilu PPP yang benar menurut KPU di Jawa Barat.

Sebesar 68.237 suara di dapil Jabar 2, 168.964 suara di dapil Jabar 5, 84.334 suara di dapil Jabar 7.

Kemudian, sebesar 175.482 suara di dapil Jabar 9, total 271.085 di dapil Jabar 11, dan sebanyak 72.166 suara di dapil Jabar 3.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya