Kemenko Polhukam Ungkap 4 Hal Ini Bisa Sebabkan Konflik Sosial di Pilkada 2024, Apa Saja?

Heri memastikan, pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam melakukan pemetaan untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Mei 2024, 19:46 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 19:44 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan ujung jarinya ke dalam tinta usai melakukan pencoblosan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayor Jenderal TNI Heri Wiranto mengatakan ada empat hal yang bisa menyebabkan konflik sosial pada tahapan Pilkada 2024. Hal itu dia sampaikan saat diskusi bersama Komnas HAM bertemakan mitigasi konflik sosial di Pilkada 2024. 

“Pertama, polarisasi politik yang membagi masyarakat ke dalam kelompok yang berbeda dalam pilihan politik. Kedua, terjadinya dugaan kecurangan selama tahapan Pilkada. Ketiga, ketidakpuasan salah satu kelompok terhadap hasil Pemilu dan keempat propaganda dan manipulasi sehingga masyarakat terprovokasi,” kata Heri di Hotel Arya Duta Jakarta, Senin (13/5/2024).

Heri memastikan, pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam melakukan pemetaan untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial tersebut. Pertama, demgan mencegah dan menangani secara proporsional polarisasi politik bernuansa SARA. Kedua, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.

“Ketiga, mencegah dan menangani upaya provokasi oleh kelompok tertentu. Keempat, memperkuat antisipasi terhadap protes massa terhadap hasil Pilkada,” jelas Heri.

Jenderal TNI bintang dua ini yakin, bila  koordinasi antar lembaga bisa berjalan baik maka potensi konflik sosial di masyarakat saat Pilkada 2024 bisa diantisipasi.

“Pilkada bukan hanya tanggung jawab Penyelenggara Pemiluc jadi perlu optimalisasi koordinasi & sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat & Daerah dalam menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024,” Heri menandasi.

Diketahui, saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu di tiap provinsi, kota/kabupaten. 

 

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya