Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian rekapitulasi atau penghitungan suara ulang untuk Pileg DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pemilihan Jakarta 2 yang disengketakan Partai Demokrat.
Total, ada 233 tempat pemungutan suara (TPS) yang diminta MK untuk dihitung ulang di Kecamatan Cilincing.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
"9 hakim MK memutuskan rekapitulasi suara ulang. Terhitung sejak 15 hari pasca putusan dibacakan oleh majelis hakim MK," ujar majelis hakim MK, Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya.
Advertisement
Dalam proses rekapitulasi suara ulang tersebut, Arief Hidayat pun membacakan putusan dengan memerintahkan Bawaslu RI, Bawaslu DKI dan Bawalsu Jakarta Utara serta kepolisian RI, dalam hal ini Polda, Polres dan Polsek melakukan pengawalan proses rekapitulasi suara.
"Rekapitulasi diharapkan bisa berjalan lancar dengan pengamanan TNI/Polri serta dibawah pengawasan Bawaslu seluruh tingkatan," tandasnya.
"TPS yang bakal dilakukan rekapitulasi suara ulang. Seperti TPS Rorotan (72) Semper (53), Sukapura (39), Kali Baru (17) dan sejumlah TPS lainya di dapil 2 Jakarta Utara," paparnya.
Caleg Demokrat Puas dengan Putusan MK
Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Nasrullah pasca persidangan mengaku puas dengan putusan majelis hakim MK.
"Pada prinsipnya kita sangat puas dengan putusan MK hari ini. Hanya saja saya berharap seluruh perangkat dan struktur Partai Demokrat turun mengawasi proses rakapitulasi suara ulang yang diperintahkan majelis hakim MK," ujar pengacara yang akrab disapa Nas itu.
Menurutnya, merujuk pada PKPU, nomor 5 tahun 2023 yang menyebutkan rujukan rekapitulasi suara berdasarkan C hasil.
"Jika nantinya masih ditemukan tidak ada kesamaan atau masih diragukan. Saya kira, tentunya perlu penghitungan suara ulang," ujarnya.
Lebih lanjut, Nasrullah menambahkan dengan adanya putusan rekapitulasi ulang. Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Kota Jakarta Utara ikut melakukan pengawasan secara detail dalam proses rekapitulasi suara seperti yang diperintahkan 9 majelis hakim MK.
"Saya harapkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi turun langsung mengawasi proses rekapitulasi ulang. Tujuannya agar prosesi rekapitulasi benar-benar menghasilkan kualitas yang bagus. Jika tidak puas atas C Hasil. Bawaslu langsung meminta agar buka kotak dan menghitung satu persatu surat suara. Dengan cara seperti itu tentunya akan lebih fair," tandasnya.
Advertisement