Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Munandar Nugraha meyakini, tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta 2024 akan terus menjaga perdamaian dan integritas selama kontestasi. Dia berharap, hal-hal buruk masa lalu seperti di Pilgub Jakarta 2017 tidak terulang lagi.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh KPU sejauh ini. Kita sama-sama melakukan deklarasi kampanye damai dan saya juga sangat mengapresiasi segala hal yang sudah disampaikan oleh pasangan calon. Intinya kita bisa belajar dari Pilkada 2017 yang lalu, kita pastikan tidak akan terjadi di Pilkada 2024 ini,” kata Munandar dalam acara Deklarasi Damai Berintegritas di Auditorium Soekarno TVRI Jakarta, Selasa (24/9/2024) malam.
Baca Juga
Munandar meyakini, komitmen bersama penting untuk dikuatkan. Tujuannya, agar pengalaman di Pemilu sebelumnya dapat menjadi pelajaran di hari ini.
Advertisement
“Hari ini saya berharap seluruh pasangan calon akan nantinya dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur yang terpilih bisa ditaati bersama (deklarasi damai) pada saat kampanye besok,” ucap Ketua Bawaslu Jakarta.
Munandar pun mengajak seluruh pasangan calon di Pilgub Jakarta 2024 untuk bersama di atas panggung membacakan isi dari deklarasi damai berintegritas. Tampak hadir, tiga kandidat calon gubermur yang lengkap dengan para wakilnya masing-masing.
Mereka adalah pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Isi Deklarasi Damai
Berikut isi dari deklarasi damai berintegritas:
Deklarasi damai dan berintegritas, Pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024, kami menyatakan dan berkomitmen untuk:
1. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
2. Menyukseskan pemilihan yang bermartabat berintegritas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
3. Menolak segala bentuk penyebaran hoax, ujaran kebencian politisasi Sara dan politik uang.
4. Mendukung penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan.
5. Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta, 24 September 2024, ditandatangani Bawaslu DKI Jakarta, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan stake holder di lingkungan DKI Jakarta.
Advertisement